Perkiraan Besaran Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Perpres 79/2025
Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 menetapkan kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara mulai berlaku sejak 30 Juni 2025. Berikut ringkasan besaran kenaikan serta kondisi gaji ASN saat ini.
Kapan Berlaku dan Persentase Kenaikan
Kenaikan gaji ASN akan efektif mulai Oktober 2025, dengan pencairan gaji yang telah dinaikkan secara rapel (untuk bulan Oktober dan November).
Persentase kenaikan berbeda berdasarkan golongan ASN:
- Golongan I dan II: naik sekitar 8%
- Golongan III: sekitar 10%
- Golongan IV: kenaikan tertinggi, sekitar 12%
Gaji Pokok Saat Ini ASN dan PPPK
Berikut kisaran gaji pokok ASN (PNS) dan PPPK sebelum kenaikan:
- PNS Golongan I: kisaran Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400
- PNS Golongan II: kisaran Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600
- PNS Golongan III: kisaran Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700
- PNS Golongan IV: kisaran Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200
Untuk PPPK, gaji pokoknya berkisar antara Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000, tergantung golongan dan masa kerja.
Konsep Total Reward dan Sistem Merit
Selain kenaikan nominal, pemerintah juga menerapkan konsep total reward berbasis kinerja agar kesejahteraan ASN lebih adil dan sesuai kontribusi. Beberapa indikator penting:
Penghargaan dan pengakuan akan diberikan sesuai kinerja dan kontribusi nyata.
Manajemen kinerja akan digunakan sebagai bagian dari sistem merit untuk penentuan tunjangan maupun penilaian prestasi.
Kesimpulan
ASN akan menerima kenaikan gaji mulai Oktober 2025 yang dibayarkan secara rapel untuk beberapa bulan.
Persentase kenaikan bervariasi, mulai dari 8% sampai 12% tergantung golongan ASN.
Gaji pokok sebelum kenaikan sudah berbeda berdasarkan golongan, dengan golongan IV menerima gaji tertinggi.
Penambahan unsur berbasis kinerja diharapkan membuat distribusi gaji lebih adil dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Komentar