Uncategorized
Beranda / Uncategorized / Perbedaan Upaya Hukum Biasa dengan Luar Biasa

Perbedaan Upaya Hukum Biasa dengan Luar Biasa

Cara Daftar Penerima Bansos Kemensos 2026 Menggunakan e-KTP Online: Panduan Terbaru

Perbedaan Upaya Hukum Biasa dengan Luar Biasa

Hukum adalah sistem yang mengatur tata tertib dan keadilan dalam masyarakat. Ketika terjadi sengketa atau permasalahan hukum, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. Dalam konteks ini, terdapat perbedaan antara upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.

Upaya hukum merupakan langkah yang diambil oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan. Dalam sistem hukum, terdapat dua kategori utama upaya hukum: biasa dan luar biasa.

Upaya Hukum Biasa

Upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi adalah langkah pertama yang bisa ditempuh untuk melawan putusan yang dianggap tidak adil. Upaya hukum ini umumnya memiliki batasan waktu dan prosedur yang harus diikuti.Terdapat tiga jenis upaya hukum biasa, yaitu:

  1. Perlawanan (Verzet)

    Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan keinginan atau rasa keadilan.Perlawanan ini harus mengikuti prosedur dan batas waktu yang ditentukan.

  2. Banding

    Upaya hukum yang memungkinkan terdakwa atau penuntut umum menggugat putusan pengadilan di tingkat yang lebih tinggi (pengadilan tinggi).
    Banding bertujuan untuk menggugat keputusan pengadilan yang mengandung pemidanaan.

  3. Kasasi

    Merupakan upaya hukum yang diajukan ke Mahkamah Agung.Kasasi bertujuan untuk mencapai kesatuan penafsiran hukum oleh pengadilan.

Upaya Hukum Luar Biasa

upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK) dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) diajukan dalam situasi yang lebih spesifik dan ketat. Dalam hukum acara perdata, terdapat dua jenis upaya hukum luar biasa:

  1. Peninjauan Kembali (PK)

    Dilakukan untuk mencapai kesatuan penafsiran hukum.PK memungkinkan pengadilan mengkaji kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.Syarat mengajukan PK antara lain; adanya kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang baru diketahui setelah putusan, temuan alat bukti baru (disebut “Novum”), dan poin tuntutan yang belum diputus tanpa pertimbangan sebab-sebabnya.

  2. Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)

    Upaya ini diajukan oleh pihak ketiga yang merasa haknya terganggu oleh putusan pengadilan.Misalnya, jika ada pihak ketiga yang memiliki hak atas suatu objek (misalnya tanah) dan merasa terdampak oleh putusan pengadilan yang mengenai objek tersebut, ia dapat mengajukan perlawanan pihak ketiga.

Contoh Kasus Upaya Hukum Biasa dengan Luar Biasa

  1. Perdata

    Sengketa kepemilikan tanah antara dua pihak. Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan, mereka dapat mengajukan banding atau kasasi.

  2. Pidana

    Dalam kasus perampokan, korban dapat mengajukan gugatan perdata secara langsung ke pengadilan.

Upaya Hukum Luar Biasa

  1. Perdata

    Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun kemudian ditemukan alat bukti baru. Pihak yang terkena dampak dapat mengajukan peninjauan kembali.

  2. Pidana

    Pengajuan peninjauan kembali dalam kasus pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan