Perbedaan BUMN dan BUMD Beserta Contoh dan Tujuannya
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah dua entitas penting dalam struktur ekonomi Indonesia. Keduanya berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan nasional serta daerah. Meskipun keduanya memiliki kesamaan dalam hal kepemilikan oleh pemerintah, ada perbedaan mendasar dalam tujuan, pengelolaan, dan implementasinya. Artikel ini akan membahas perbedaan antara BUMN dan BUMD, memberikan contoh masing-masing, serta menjelaskan tujuan dari kedua jenis badan usaha tersebut.
Definisi dan Kepemilikan BUMN dan BUMD
Menurut UU No.19 Tahun 2003, BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara atau pemerintah pusat. Kepemilikan ini dilakukan melalui Kementerian Keuangan atau lembaga pemerintah lainnya. BUMN beroperasi untuk kepentingan nasional dan umumnya berfokus pada sektor-sektor strategis seperti energi, transportasi, dan infrastruktur. Sedangkan BUMD menurut UU No.23 Tahun 2014 merupakan sebuah badan usaha yang didirikan, dikelola, dimiliki, dan juga diawasi oleh pemerintah daerah. UMD beroperasi untuk kepentingan daerah dan berfokus pada sektor-sektor yang mendukung pembangunan lokal, seperti penyediaan layanan dasar dan pengelolaan sumber daya daerah.
Tujuan dan Fungsi BUMN dan BUMD
Tujuan utama BUMN adalah untuk memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan memajukan kepentingan negara. Adapun fungsi BUMN diantaranya yaitu:
-
Sebagai penyedia barang dan jasa ekonomi yang tidak ditangani oleh sektor swasta.
-
Berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi.
-
Menyediakan layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
-
Menghasilkan barang dan jasa untuk kepentingan umum.
-
Mengelola cabang-cabang produksi sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat.
-
Menjadi pelopor di sektor-sektor usaha yang belum menarik minat sektor swasta.
-
Membuka kesempatan kerja baru.
-
Menghasilkan devisa negara melalui pajak dan pendapatan.
-
Membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi.
-
Mendorong kegiatan masyarakat dalam berbagai bidang usaha.
Sedangkan tujuan utama dari BUMD adalah untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat daerah. BUMD berfokus pada sektor-sektor yang memiliki dampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat setempat. BUMD juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan pada anggaran pusat. Adapun fungsi dari BUMD diantaranya yaitu:
-
Implementasi kebijakan ekonomi dan pembangunan oleh pemerintah daerah.
-
Pengumpulan dana untuk mendukung pembiayaan pembangunan.
-
Mendorong keterlibatan masyarakat dalam kegiatan usaha.
-
Menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
-
Menjadi pelopor dalam kegiatan yang belum banyak diminati oleh masyarakat.
Keunggulan BUMN
-
Beroperasi di sektor-sektor yang penting bagi kehidupan banyak orang.
-
Menyediakan barang dan jasa publik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
-
Membantu usaha lain agar dapat berkembang lebih baik.
Kelemahan BUMN
-
Beberapa BUMN yang berfokus pada layanan publik cenderung kurang efisien dalam pengelolaannya.
-
Kinerja BUMN seringkali tergantung pada niat baik pembuat kebijakan.
-
Proses pengambilan keputusan cenderung lambat karena adanya birokrasi yang panjang, mengingat pemilik atau pemodalnya adalah pemerintah.
Keunggulan BUMD
-
Menyediakan barang-barang untuk kebutuhan pemerintah daerah.
-
Menjadi sumber pendapatan asli daerah.
-
Membuka lapangan kerja.
-
Menawarkan keamanan kerja bagi pegawainya.
Kelemahan BUMD
-
Pengelolaan BUMD seringkali terhambat oleh birokrasi, sehingga keputusan bisa lambat diambil.
-
Menghadapi masalah kekurangan modal.
-
Kinerja BUMD bergantung pada Kepala Daerah, yang memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi.
Contoh BUMN dan BUMD
BUMN sendiri dibagi menjadi dua jenis yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan juga Perusahaan Perseorangan (Persero). Perum adalah jenis badan usaha di mana seluruh modalnya dibiayai oleh negara, yang berarti bahwa perum ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah tanpa keterlibatan pihak lain. Contoh-contoh perum meliputi Perum Bulog, Perum Jasa Tirta, Perumnas, dan DAMRI. Sedangkan Persero adalah jenis badan usaha di mana pemerintah memiliki setidaknya 51 persen dari total modalnya, sementara sisa modalnya dapat dimiliki oleh pihak lain. Contoh dari Persero termasuk, PT Adhi Karya, PT Garam, PT Taspen, PT Angkasa Pura, PT PLN, PT Krakatau Steel, dan PT Balai Pustaka.
BUMD mencakup berbagai sektor, baik dalam penyediaan barang maupun jasa. Contoh BUMD diantaranya yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), bank-bank daerah seperti Bank Aceh, Bank DKI, Bank Sumut.

Komentar