Beranda / Panduan Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026: Syarat & Link Resmi SSCASN BKN

Panduan Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026: Syarat & Link Resmi SSCASN BKN

Panduan Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026: Syarat & Link Resmi SSCASN BKN.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) secara resmi telah memulai tahap pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk anggaran tahun 2025. Meskipun proses rekrutmen tersebut akan masuk dalam tahun anggaran 2025, pendaftaran PPPK KemenHAM akan dilaksanakan pada 7 hingga 23 Januari 2026.

Rekrutmen ini memberikan kesempatan yang bagus bagi lulusan S1 dan DIII dari berbagai disiplin ilmu untuk bergabung sebagai pegawai pemerintah di KemenHAM.

KemenHAM membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria untuk berpartisipasi dalam seleksi pengadaan PPPK di lingkungan KemenHAM.

Menurut pengumuman resmi KemenHAM dengan Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, proses seleksi ini mencakup kebutuhan di unit pusat serta 38 kantor wilayah di seluruh Indonesia.

Bagi yang tertarik, berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai peluang PPPK yang tersedia di KemenHAM.



Syarat Umum PPPK Kementerian HAM

    • Warga negara Indonesia yang mematuhi ajaran agama dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar di situs https://sscasn.bkn.go.id
    • Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun sesuai dengan posisi yang dilamar.
    • Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.
    • Belum pernah dipecat dengan terhormat atas inisiatif sendiri maupun tidak terhormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau dipecat tidak terhormat sebagai pegawai swasta, termasuk pegawai di perusahaan milik negara atau daerah.
    • Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau ikut serta dalam kegiatan politik praktis.
    • Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran saat seleksi.




  • Tidak memiliki status sebagai peserta yang telah lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang masih dalam proses penetapan nomor induk pegawai.
  • Tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) atau setelah mendapatkan nomor induk, selama masih berada dalam masa sanksi sesuai hukum yang berlaku.
  • Belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK di tempat lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.
  • Tidak terlibat dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang status hukumnya dicabut.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditentukan: Memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, harus memiliki ijazah dan konversi IPK yang disetarakan oleh kementerian yang menangani urusan pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • Sehat secara fisik dan mental, yaitu :
    • Memiliki kondisi tubuh yang bugar dan sehat
    • Mampu mengendalikan emosi, berpikir positif.
    • Dapat berinteraksi sosial, yang dibuktikan dengan Surat keterangan sehat fisik dari dokter di unit pelayanan kesehatan pemerintah, diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
    • Surat keterangan sehat mental dari unit pelayanan kesehatan pemerintah, diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
    • Surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter di unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang dari badan/lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji zat narkoba, diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.




Persyaratan Khusus

1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama:

  • Calon harus memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam bidang manajemen sumber daya manusia atau kepegawaian atau personalia.

2. Perencana Ahli Pertama:

  • Calon harus memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam penyusunan dan/atau penilaian rencana instrumen dan/atau kebijakan serta/atau program strategis dan/atau program tahunan dan/atau kegiatan serta/atau anggaran.

3. Apoteker Ahli Pertama:

  • Calon diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang layanan kefarmasian atau di industri farmasi, serta memiliki STRA yang masih aktif.

4. Penata Layanan Operasional:

  • Calon harus memiliki pengalaman kerja setidaknya 2 (dua) tahun dalam bidang layanan dan/atau pengelolaan keluhan dan/atau pekerjaan sosial dan/atau penyuluhan serta/atau menyusun modul atau kurikulum.

5. Pengelola Layanan Operasional:

  • Calon diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang layanan dan/atau pengelolaan keluhan dan/atau pekerjaan sosial dan/atau penyuluhan serta/atau menyusun modul atau kurikulum.




Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan