Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako masih menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial yang paling ditunggu masyarakat Indonesia pada tahun 2025.
Program ini bertujuan membantu keluarga kurang mampu, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah agar mendapatkan akses hidup layak dan meningkatkan kesejahteraan.
Bagi masyarakat yang ingin menerima bantuan tersebut, penting untuk memahami cara mendaftar, syarat yang berlaku, hingga langkah pencairannya.
Dengan mengetahui alur yang benar, calon penerima bisa menghindari penolakan karena data tidak valid atau dokumen yang belum lengkap.
Apa Itu PKH dan BPNT?
PKH memberikan bantuan uang tunai kepada keluarga yang memenuhi kategori penerima, seperti ibu hamil, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Sementara itu, BPNT memberikan bantuan berupa saldo elektronik untuk membeli bahan pangan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pemerintah terus memperbarui sistem agar bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih data penerima.
Syarat Menjadi Penerima PKH dan BPNT
Masyarakat yang ingin mengakses kedua bantuan ini wajib memenuhi kriteria berikut:
-
Peretama kalian harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
-
Lalu kalian harus memiliki KTP dan KK valid sesuai domisili.
-
Terakhir kalian harus masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan ekonomi.
Kategori Penerima PKH
Untuk PKH, minimal harus masuk dalam salah satu kategori berikut:
-
Ibu hamil
-
Anak usia sekolah (PAUD–SMA/SMK)
-
Lansia di atas 60 tahun
-
Penyandang disabilitas berat
-
Bersedia mengikuti verifikasi dan pendampingan sosial secara berkala.
Jika satu keluarga memiliki lebih dari satu komponen penerima, maka bantuan dapat bertambah sesuai ketentuan.
Cara Daftar Bantuan PKH dan BPNT
Pendaftaran bantuan dilakukan melalui beberapa langkah berikut:
-
Pertama kalian harus cek status di aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial.
-
Sebelumnya jika belum terdaftar, pengguna dapat mengajukan permohonan melalui menu usul.
-
Lalu siapkan dokumen lengkap, seperti:
- KTP
- KK
- Surat keterangan tidak mampu (jika diminta desa atau kelurahan)
-
Setelah itu, datangi kantor kelurahan atau desa untuk verifikasi awal.
Petugas akan memastikan data sesuai dengan domisili dan kondisi penerima.
-
Terakhir proses validasi lapangan oleh pendamping sosial.
Pendamping akan berkunjung ke rumah calon penerima.
Penetapan penerima melalui sistem pusat.
Jika lolos verifikasi, penerima akan masuk daftar penyaluran berikutnya.
Langkah Pencairan Bantuan
Setelah menerima pemberitahuan penerimaan, warga dapat mencairkan bantuan dengan langkah berikut:
-
Pertama-tama kalian harus datang ke bank penyalur yang ditunjuk pemerintah seperti BRI, Mandiri, atau BSI (untuk BPNT dan PKH).
-
Kemudian untuk BPNT, masyarakat dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di e-Warong untuk membeli bahan pangan.
-
Lalu untuk PKH, bantuan biasanya dicairkan secara triwulan melalui rekening yang sudah dibuat sebelumnya.
-
Terakhir kalian harus simpan bukti transaksi dan pastikan saldo terbaca sesuai nominal yang ditetapkan.
Pendamping sosial akan membantu proses pencairan terutama bagi lansia atau penyandang disabilitas.
Penutup
Masyarakat perlu memahami alur pendaftaran dan persyaratan agar bantuan PKH dan BPNT bisa diterima tanpa hambatan.
Dengan memperbarui data, menyiapkan dokumen lengkap, serta mengikuti tahapan verifikasi, peluang diterima sebagai penerima manfaat akan meningkat.
Pemerintah terus memperbaiki sistem database melalui DTSEN agar bantuan benar-benar diterima keluarga yang membutuhkan, sehingga pemerataan sosial semakin efektif.

Komentar