Beranda / Kuota Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu Bertambah: Kriteria Terbaru yang Perlu Diketahui

Kuota Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu Bertambah: Kriteria Terbaru yang Perlu Diketahui

Kuota Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu Bertambah: Kriteria Terbaru yang Perlu Diketahui

Menjelang akhir 2025, pemerintah kembali menggulirkan sejumlah program bantuan sosial (bansos), seperti BLT Kesra sebesar Rp900.000, bantuan pangan berupa 20 kg beras, serta 4 liter minyak goreng.

Meski begitu, perhatian masyarakat lebih banyak tertuju pada perubahan aturan penerima BLT Kesra. Banyak calon penerima awal tidak lolos proses verifikasi, sehingga menyisakan sebagian kuota yang belum terpakai.

Kuota kosong tersebut kemudian diberikan kepada kelompok baru di luar kategori Desil 1–4.

Tiga Kriteria Baru Penerima BLT Kesra

Informasi yang disampaikan melalui kanal YouTube pendamping sosial menyebutkan adanya tiga kelompok tambahan yang dapat menerima BLT Kesra selama tiga bulan.

Adapun 3 kriterian baru penerima BLT yaitu:



1. Penerima PKH atau BPNT yang Masih Aktif

Warga yang tetap terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT masuk ke daftar prioritas tambahan. BLT Kesra berfungsi sebagai tambahan dari bantuan yang sebelumnya sudah diterima.

2. Warga Non-Bansos di Desil 5–10

Kelompok ini cukup mengejutkan karena masyarakat yang berada di Desil 5 hingga 10—yang biasanya dianggap lebih mampu—sekarang juga dapat masuk daftar calon penerima. Hal ini membuat banyak nama baru harus melalui proses verifikasi.

3. Mantan Penerima BLT COVID-19 Tahun 2020

Masyarakat yang pernah mendapatkan BLT pada masa pandemi, namun sudah lama tidak menerima bantuan, kembali muncul dalam sistem karena data mereka masih berada di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).



Walau masuk kriteria, penetapan penerima tidak langsung otomatis. Seluruh calon penerima tetap harus melewati verifikasi SIKS-NG di tingkat daerah agar validitas datanya dipastikan.

Tidak Semua Penerima BLT Kesra Menerima Bantuan Pangan

Berbeda dari perluasan penerima BLT Kesra, bantuan pangan berupa 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng hanya diberikan kepada:

  • KPM BPNT aktif
  • Penerima PKH dan BPNT sekaligus
  • Penerima BPNT komplementer tahap 3 atau 4
  • Secara total, program pangan ini menargetkan 18,3 juta keluarga di seluruh Indonesia.

Kontroversi Pembagian Beras

Di sejumlah daerah, muncul laporan bahwa beras 20 kg untuk satu KPM dibagikan kepada warga lain yang dianggap membutuhkan namun tidak terdaftar sebagai penerima. Akibatnya, beberapa KPM resmi hanya menerima 5–10 kg.



Aparat setempat menyatakan kebijakan tersebut dilakukan demi “keadilan sosial”, terutama bagi warga miskin yang tidak masuk data bansos karena kesalahan pencatatan, gangguan sistem, atau kasus tertentu seperti penggunaan aplikasi game online.

Perluasan kriteria penerima BLT Kesra menunjukkan bahwa pemerintah sedang memperbarui dan menata ulang data bansos secara nasional.

Pemerintah juga menegaskan bahwa satu orang tidak boleh menerima dua jenis bantuan sekaligus, kecuali jika ia memang memenuhi dua kategori resmi yang berbeda.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan