Beranda / KJP Plus Disalurkan Kembali Agustus Ini, Simak Jadwal dan Nominal yang Diterima

KJP Plus Disalurkan Kembali Agustus Ini, Simak Jadwal dan Nominal yang Diterima

KJP Plus Disalurkan Kembali Agustus Ini, Simak Jadwal dan Nominal yang Diterima

Berdasarkan informasi dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 untuk bulan Agustus. Penyaluran ini dimulai secara bertahap sejak Senin, 5 Agustus 2025, dan menyasar lebih dari 700 ribu peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.

Penyaluran KJP Plus ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung akses pendidikan yang merata. Total sebanyak 707.622 siswa dari jenjang SD hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) akan menerima dana bantuan pendidikan yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah.



Cara Cek Status Penerimaan KJP Plus Agustus 2025

Berdasarkan informasi dari Kompas.com, peserta didik atau orang tua dapat mengecek status pencairan dana KJP Plus Agustus 2025 dengan dua metode digital yang praktis.

Berikut cara cek status penerima KJP Plus:

  • Melalui situs resmi KJP Jakarta:
    • Buka laman https://kjp.jakarta.go.id
    • Pilih menu Periksa Status Penerimaan KJP
    • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa
    • Pilih tahun dan tahap penyaluran yang sesuai
  • Melalui aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI:
    • Unduh aplikasi JakOne Mobile di ponsel
    • Login dengan user ID atau PIN ATM
    • Pilih menu Informasi Rekening atau Saldo/KJP




Rincian Nominal Dana KJP Plus Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Penyaluran dana KJP Plus Agustus 2025 berbeda tergantung jenjang pendidikan siswa. Berikut ini rincian jumlah dana personal dan tambahan SPP untuk sekolah swasta.

Berikut rincian nominal dana KJP Plus:

  • Jenjang SD/SDLB/MI:
    • Dana personal: Rp250.000/bulan
    • Tambahan SPP: Rp130.000/bulan
    • Jumlah penerima: 341.879 siswa
  • Jenjang SMP/SMPLB/MTs:
    • Dana personal: Rp300.000/bulan
    • Tambahan SPP: Rp170.000/bulan
    • Jumlah penerima: 189.437 siswa
  • Jenjang SMA/SMALB/MA:
    • Dana personal: Rp420.000/bulan
    • Tambahan SPP: Rp290.000/bulan
    • Jumlah penerima: 62.295 siswa
  • Jenjang SMK:
    • Dana personal: Rp450.000/bulan
    • Tambahan SPP: Rp240.000/bulan
    • Jumlah penerima: 111.315 siswa




Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus

Dana KJP Plus tidak dapat seluruhnya dicairkan dalam bentuk tunai. Berdasarkan ketentuan, hanya Rp100.000 per bulan yang dapat diambil tunai, sedangkan sisanya harus digunakan untuk kebutuhan pendidikan non-tunai.

Berikut detail ketentuan penggunaan dana KJP Plus:

  • Alat tulis
  • Buku pelajaran
  • Seragam sekolah
  • Transportasi
  • Perlengkapan sekolah lainnya




Prosedur Bagi Penerima Baru KJP Plus 2025

Bagi peserta yang baru pertama kali mendapatkan KJP Plus, ada beberapa tahapan administratif yang harus dilalui sebelum dana bisa digunakan.

Berikut prosedur bagi penerima KJP Plus terbaru:

  • Bank DKI akan membuka rekening atas nama siswa.
  • Buku tabungan dan kartu ATM dicetak.
  • Penerima baru akan diundang untuk mengambil buku dan kartu tersebut.
  • Dana akan langsung ditransfer ke rekening siswa masing-masing.

Untuk memastikan informasi yang diterima valid dan terkini, masyarakat bisa memantau akun resmi Instagram @upt.p4op atau mengakses laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta di https://kjp.jakarta.go.id. Selain itu, semua informasi penting termasuk jadwal dan pembaruan lainnya juga tersedia di platform media sosial resmi.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan