Beranda / Siswa Jakarta Bisa Dapat Bantuan Lagi! Ini Cara Daftar KJP Plus 2025

Siswa Jakarta Bisa Dapat Bantuan Lagi! Ini Cara Daftar KJP Plus 2025

Siswa Jakarta Bisa Dapat Bantuan Lagi! Ini Cara Daftar KJP Plus 2025

Siswa Jakarta Bisa Dapat Bantuan Lagi! Ini Cara Daftar KJP Plus 2025. Kartu Jakarta Pintar kembali dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025.

Inisiatif ini ditujukan bagi siswa dari tingkat SD hingga SMA/SMK agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa beban biaya. Melalui KJP Plus, siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dapat menerima bantuan dana pendidikan setiap bulannya yang bisa digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, alat tulis, hingga ongkos transportasi.

Untuk proses pendaftaran, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh calon penerima. Siswa harus aktif terdaftar di sekolah yang berada dalam wilayah DKI Jakarta serta tinggal di Jakarta, dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Di samping itu, siswa juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP orang tua atau wali, fotokopi KK, akta kelahiran siswa, pasfoto terkini, rapor terakhir (khusus jenjang SMA/SMK), serta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan.

Calon penerima juga diwajibkan untuk mengisi formulir pendaftaran dan surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta. Bukti keikutsertaan dalam DTKS atau aplikasi SILADU juga dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi.



Jalur Pendaftaran: Offline dan Online

  • Melalui Sekolah (Offline/Kolektif)
    • Ambil formulir di sekolah, isi dengan informasi yang lengkap
    • Serahkan dokumen kepada staf sekolah
    • Sekolah akan memproses pengajuan kepada Dinas Pendidikan untuk dilakukan verifikasi
  • Melalui Aplikasi JakEdu (Online)
    • Sekolah yang terdaftar di JakEdu memberikan akses
    • Masuk menggunakan NPSN sekolah
    • Operator sekolah memasukkan data siswa, mengunggah dokumen, dan mengirimkan
    • Data akan diproses dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta




Cara Memeriksa Status Penerimaan

Setelah pendaftaran, orang tua dan siswa dapat melacak status:

  • Melalui situs resmi kjp. jakarta. go. id dengan memasukkan NIK siswa
  • Atau melalui aplikasi JakOne Mobile Bank DKI jika sudah memiliki rekening Bank DKI

Jumlah Dana Per Bulan

Program KJP Plus memberikan bantuan biaya pendidikan setiap bulan sesuai dengan jenjang:

  • SD/MI/SLB: Rp 250.000
  • SMP/MTs: Rp 300.000
  • SMA/MA/SMALB: Rp 420.000
  • SMK: Rp 450.000

Dana ini dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, alat tulis, bahkan biaya transportasi.



Sumber : https://edukasi.okezone.com/read/2025/07/30/624/3159209/begini-cara-pengajuan-kjp-plus-2025-untuk-siswa-jakarta?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan