Kabar Baik Pekerja: UMP Jakarta Naik 6,17% Efektif Januari 2026
Kabar Baik Pekerja: UMP Jakarta Naik 6,17% Efektif Januari 2026.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.729.876 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
Penetapan ini diumumkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah melakukan diskusi dengan Dewan Pengupahan yang melibatkan pihak-pihak dari buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa angka UMP 2026 telah disepakati setelah serangkaian pertemuan dengan semua pihak terkait.
“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah beberapa kali rapat antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.
DKI Jakarta telah sepakat untuk menaikkan UMP tahun 2026 menjadi Rp 5.729.876,” ungkap Pramono di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025).
Keputusan mengenai UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 mengenai Pengupahan.
Dalam regulasi itu, ditetapkan nilai alfa antara 0,5 sampai 0,9.
“Dalam PP dijelaskan nilai alfa yang digunakan adalah dari 0,5 hingga 0,9.
Pada rapat Dewan Pengupahan, untuk penetapan UMP 2026 ini digunakan alfanya sebesar 0,75,” jelas Pramono.
Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta untuk tahun 2025 tercatat sebesar Rp 5.396.761.
Jadi, UMP DKI Jakarta 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 333.115 atau sekitar 6,17 persen.
UMK Bogor, Depok, Bekasi 2026
Selain DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026, termasuk daerah-daerah sekitar Jakarta.
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut, nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
“Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan, penetapan UMP 2026 ini menggunakan alfa 0,75,” kata Pramono.
Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta 2025 tercatat sebesar Rp 5.396.761.
Dengan demikian, UMP DKI Jakarta 2026 naik Rp 333.115 atau sekitar 6,17 persen.
Selain DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, termasuk area penyangga Jakarta.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
UMK Jawa Barat 2026 di kawasan Jabodetabek
Berikut adalah daftar UMK Jawa Barat 2026 di kawasan Jabodetabek:
- Kota Bogor: Rp 5.437.203, meningkat 6,05 persen dari 2025 yang sebesar Rp 5.126.897,22
- Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769, naik 5,83 persen dari 2025 yang sebesar Rp 4.877.211,17
- Kota Depok: Rp 5.522.662, naik 6,29 persen dari 2025 yang sebesar Rp 5.195.720,78
- Kota Bekasi: Rp 5.999.443, naik 5,42 persen dari 2025 yang sebesar Rp 5.690.752
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885, naik 6,8 persen dari 2025 yang sebesar Rp 5.558.515.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 2026.
UMK untuk wilayah Tangerang Raya 2026
Rincian UMK untuk wilayah Tangerang Raya 2026 adalah sebagai berikut:
- Kota Tangerang: Rp 5.399.405, naik 6,50 persen dari Rp 5.069.708 pada 2025
- Kabupaten Tangerang: Rp 5.210.377, naik 6,31 persen dari Rp 4.901.117 pada 2025
- Kota Tangerang Selatan: Rp 5.247.870, naik 5,50 persen dari Rp 4.974.392 pada 2025
Dengan penetapan ini, seluruh UMP dan UMK di kawasan Jabodetabek resmi mulai berlaku pada awal 2026 dan menjadi dasar untuk pembayaran upah minimum bagi pekerja di setiap daerah.

Komentar