Jangan Sampai Hangus! Saldo Bansos BPNT Rp600 Ribu Wajib Ditarik KPM Sebelum 31 Desember 2025
Jangan Sampai Hangus! Saldo Bansos BPNT Rp600 Ribu Wajib Ditarik KPM Sebelum 31 Desember 2025. Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini mulai khawatir karena muncul kabar saldo bansos BPNT Rp600.000 bisa ditarik kembali oleh sistem jika tidak segera digunakan. Padahal, pencairan BPNT Tahap 4 tahun 2025 saat ini sedang berlangsung di berbagai daerah.
Jika KPM tidak segera melakukan penarikan tunai atau transaksi BPNT, dana berisiko mengendap di KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan akhirnya hangus setelah melewati batas akhir tahun anggaran.
Alasan Saldo Bansos BPNT Tidak Boleh Mengendap
Berbeda dengan tabungan biasa, rekening bansos BPNT memiliki batas waktu penggunaan. Pemerintah melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI) menerapkan sistem serapan anggaran yang ketat menjelang akhir tahun.
Apabila dana BPNT Rp600.000 tidak digunakan hingga batas waktu yang ditentukan, maka sistem pusat akan menarik kembali dana tersebut ke Kas Negara. Akibatnya, saldo di rekening KPM bisa berubah menjadi nol atau minus secara tiba-tiba.
Daerah yang Sudah Aktif Mencairkan BPNT Rp600 Ribu
Hingga saat ini, banyak laporan KPM yang berhasil mencairkan bantuan. Beberapa wilayah dengan pencairan aktif antara lain:
- Jawa Tengah
- Jawa Barat
- Sumatera
- Sulawesi & NTT
Pencairan dilakukan melalui Bank Mandiri dan BRI, baik lewat ATM maupun agen resmi.
Langkah Aman Agar Saldo BPNT Tidak Hangus
KPM disarankan menerapkan strategi tarik semua saldo dengan langkah berikut:
- Cek saldo BPNT segera melalui ATM atau mobile banking
- Tarik tunai seluruh saldo, jangan sisakan dana di KKS
- Simpan struk penarikan sebagai bukti jika terjadi kendala data di SIKS-NG
Langkah ini penting agar dana bansos benar-benar terserap dan tidak dianggap tidak digunakan.
Peringatan untuk Penerima Bantuan PIP
Selain BPNT, orang tua siswa juga perlu memperhatikan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan pendidikan senilai Rp450.000 hingga Rp1.800.000 (sesuai jenjang) masih diproses hingga 31 Desember 2025.
- SD & SMP: Pencairan melalui Bank BRI
- SMA & SMK: Pencairan melalui Bank BNI
Jika status di cekbansos.kemensos.go.id sudah tertulis SI (Standing Instruction) periode Oktober–Desember 2025, berarti dana sudah diperintahkan masuk ke rekening.
Apabila saldo masih kosong, segera hubungi pendamping sosial setempat sebelum 30 Desember 2025 agar bantuan tidak hangus.
Kesimpulan
Saldo bansos BPNT Rp600.000 Tahap 4 tahun 2025 wajib segera ditarik oleh KPM sebelum 31 Desember 2025 agar tidak hangus. Dana bansos yang dibiarkan mengendap di KKS berisiko ditarik kembali oleh sistem karena aturan serapan anggaran akhir tahun. Oleh karena itu, KPM disarankan segera cek saldo, tarik seluruh dana, dan simpan bukti penarikan.
Selain BPNT, penerima bantuan PIP juga perlu memastikan pencairan dilakukan tepat waktu agar hak bantuan tidak hilang.



