Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) TPG 100 persen dan gaji ke-13 guru ASN mulai dicairkan secara bertahap di awal tahun 2026.
Hal ini ditegaskan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pencairan tunjangan guru bersertifikasi.
Dana THR dan Gaji ke-13 Sudah Masuk Kas Daerah
Menurut laporan dari Jawapos.com. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mentransfer anggaran THR TPG dan gaji ke-13 guru ASN ke rekening kas daerah (Kasda) pada 27 Desember 2025.
Selanjutnya, pencairan ke rekening guru dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi dan verifikasi data penerima di masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
Sebanyak 333 dari 546 pemerintah daerah di Indonesia akan menerima tambahan anggaran untuk pencairan TPG 100 persen dan gaji ke-13 guru ASN. Penerima tunjangan ini adalah guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja daerah (Tukin/TPP).
Dasar Hukum Pencairan THR TPG dan Gaji ke-13 Guru ASN
Pemerintah mengatur pencairan tunjangan guru melalui beberapa regulasi, antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025), tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025), mengatur mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13.
- KMK Nomor 372 Tahun 2025, menetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk membiayai THR TPG dan gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah tertentu.
Dengan regulasi ini, TPG 100 persen yang diterima guru bersertifikasi setara dengan satu kali gaji pokok, sehingga menjadi tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun.
Syarat Guru ASN Mendapatkan THR TPG 100 Persen
Tidak semua guru ASN otomatis menerima THR TPG dan gaji ke-13. Pemerintah menetapkan beberapa syarat administratif, antara lain:
- Status guru ASN bersertifikasi dan tercatat aktif di data GTK.
- Tidak menerima Tukin atau TPP dari pemerintah daerah.
- Data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi Pemda.
Jadwal Pencairan THR TPG dan Gaji ke-13 Guru ASN 2026
Pencairan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan administrasi pemerintah daerah. Perkiraan jadwalnya adalah:
- Minggu pertama Januari 2026, Rekonsiliasi dan verifikasi data guru penerima THR TPG dan gaji ke-13.
- Minggu kedua Januari 2026, Proses pengajuan pencairan ke bank penyalur.
- Pertengahan hingga akhir Januari 2026, Dana THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 mulai masuk ke rekening masing-masing guru.
Kemenkeu menegaskan bahwa guru yang data kepegawaiannya valid pasti akan menerima TPG penuh tanpa ada potongan.
THR TPG dan Gaji ke-13 untuk Kesejahteraan Guru
Pemerintah memberikan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian guru ASN serta untuk mendukung kebutuhan rumah tangga dan pendidikan keluarga guru di awal tahun ajaran baru.
Dengan pencairan tunjangan ini, guru ASN dapat menikmati tambahan penghasilan signifikan tanpa menunggu lebih lama, meskipun jadwal pencairan bisa berbeda antar daerah.
Sumber : radarsemarang.jawapos.com

Komentar