Beranda / Info Terbaru Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2025, Berikut Cara Cek Pencairannya!

Info Terbaru Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2025, Berikut Cara Cek Pencairannya!

Info Terbaru Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2025, Berikut Cara Cek Pencairannya!

Pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk tahap ketiga Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025. Penyaluran ini berlangsung untuk periode Juli hingga September dan telah dimulai sejak 10 Juli 2025. Namun, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan secara otomatis mendapatkan bantuan. Ada sejumlah syarat dan proses verifikasi yang wajib dipenuhi agar bantuan bisa cair.

Siapa yang Berhak Menerima PKH Tahap 3?

PKH tahap ketiga hanya disalurkan kepada masyarakat yang masih tercatat aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria tertentu. KPM yang memiliki anggota keluarga dalam kategori berikut masih berpeluang besar menerima bantuan: ibu hamil atau menyusui, anak usia dini (0–6 tahun), anak yang sedang menempuh pendidikan (SD, SMP, atau SMA), warga lanjut usia di atas 60 tahun, serta penyandang disabilitas berat.

Besaran bantuan disesuaikan dengan kondisi penerima. Misalnya, ibu hamil dan anak usia dini akan menerima bantuan sekitar Rp750.000 per tahap. Siswa SD mendapatkan bantuan sekitar Rp225.000, SMP sekitar Rp375.000, dan SMA sekitar Rp500.000. Untuk lansia dan penyandang disabilitas berat, nilai bantuannya mencapai sekitar Rp600.000 per tahap.



Penyaluran BPNT Tahap 3

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan BPNT, yang difokuskan untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat. Setiap KPM menerima dana sebesar Rp200.000 per bulan. Karena tahap ketiga mencakup tiga bulan (Juli, Agustus, dan September), maka total bantuan yang akan diterima bisa mencapai Rp600.000. Dana ini langsung ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat digunakan untuk membeli bahan pokok di e-warong.

Penyebab Bantuan Tidak Cair

Ada beberapa alasan mengapa bantuan sosial tahap ketiga tidak dapat dicairkan. Pertama, data di DTKS yang tidak diperbarui, seperti perubahan jumlah anggota keluarga, kematian, atau perpindahan domisili. Kedua, masalah teknis pada rekening bank, misalnya rekening terblokir, ATM tidak aktif, atau buku tabungan hilang. Ketiga, wilayah belum masuk jadwal pencairan karena pencairan dilakukan secara bertahap berdasarkan daerah.

Selain itu, bantuan juga tidak cair jika data penerima tidak valid atau terdapat perbedaan data antara KTP, KK, dan DTKS. Masyarakat yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai keluarga miskin atau rentan secara ekonomi juga bisa dikeluarkan dari daftar penerima. Hal ini termasuk mereka yang memiliki kendaraan pribadi, rumah permanen, atau penghasilan di atas UMK. Bantuan juga dihentikan jika keluarga sudah tidak memiliki komponen yang masuk kategori PKH, seperti anak sekolah atau lansia. Verifikasi kelayakan yang tidak lolos juga menjadi penyebab lainnya.



Cara Cek Status Penerima Bansos

Untuk mengetahui apakah Anda masih terdaftar sebagai penerima bansos tahap 3, Anda bisa melakukan pengecekan dengan dua cara:

Pertama, melalui situs resmi Kementerian Sosial di alamat cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan nama lengkap sesuai KTP, wilayah domisili, dan kode captcha, lalu klik tombol pencarian. Sistem akan menampilkan data Anda jika terdaftar sebagai penerima aktif.

Kedua, melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store. Setelah membuat akun dan memverifikasi data, Anda dapat mengecek status bantuan pada menu “Cek Bansos”. Aplikasi ini juga menampilkan informasi komponen keluarga dan riwayat pencairan bansos.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar?

Bagi Anda yang tidak menemukan nama dalam daftar penerima, padahal merasa masih memenuhi syarat, segera hubungi pendamping sosial di desa atau kelurahan setempat. Anda juga bisa mengajukan keberatan melalui aplikasi Cek Bansos dan memastikan bahwa semua data di Dukcapil maupun DTKS sudah sesuai dan terbaru.




Jadwal Lengkap Pencairan Bansos Tahun 2025

Pencairan bansos dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu:

  • Tahap 1: Januari – Maret

  • Tahap 2: April – Juni

  • Tahap 3: Juli – September

  • Tahap 4: Oktober – Desember

Tahap ketiga dimulai secara bertahap pada 10 Juli 2025 dan bisa berbeda waktu pencairannya tergantung kesiapan bank penyalur dan wilayah masing-masing.



Rencana Pembatasan Bansos Maksimal 5 Tahun

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa ke depan bansos akan diberikan maksimal selama lima tahun. Tujuannya agar masyarakat bisa mandiri dan tidak terus bergantung pada bantuan. Namun, pengecualian tetap diberikan bagi kelompok lansia dan penyandang disabilitas.

Penyaluran Lewat Bank dan Pos

Pencairan bansos dilakukan melalui dua jalur utama, yakni bank Himbara (seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) serta PT Pos Indonesia. Penerima akan mendapatkan surat undangan resmi yang berisi informasi waktu dan lokasi pencairan. Pastikan membawa KTP, KK, dan KKS saat mencairkan bantuan.

Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses pencairan tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang meminta imbalan atau memotong dana bantuan, segera laporkan ke aparat desa atau melalui kanal pengaduan resmi Kemensos.

Kesimpulan

Bansos PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2025 sudah mulai disalurkan sejak 10 Juli dan berlangsung hingga September. Pastikan Anda memenuhi syarat, aktif dalam DTKS, dan memiliki data yang valid. Segera cek status Anda melalui situs resmi atau aplikasi Kemensos untuk memastikan hak Anda tidak terlewat.

Jika ada kendala pencairan atau data tidak sesuai, segera hubungi pihak terkait agar bisa segera ditindaklanjuti. Pemerintah menargetkan bansos ini bisa tepat sasaran dan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan