Bantuan Subsidi Upah Dikabarkan Cair Lagi November 2025
Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang merupakan bantuan dari pemerintah kepada pekerja dan buruh yang memiliki penghasilan dibawah Rp 3.5 Juta per bulan dikabarkan akan segera disalurkan kembali pada November 2025 ini. Tetapi apakah kabar tersebut benar?
BSU ini merupakan salah satu bansos yang menjadi tren karena pencairannya dianggap sangat memberikan pengaruh dan tambahan bagi pekerja yang mengalami kesulitan dalam perekonomian.
BSU Tidak Lagi Cair November 2025
Seperti dilansir dari detik, Rabu (19/1), Kementerian Tenaga Kerja atau Kemnaker mengumumkan bahwa tidak ada lagi pencairan BSU di November 2025 ini.
Menurut Kemnaker, Bantuan BSU tahun ini hanya disalurkan sekali pada periode Juni-Juli 2025, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
“Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media soal pengecekan tahap dua itu tidak betul,” ujar Yassierli, dikutip dari detikFinance, Rabu (19/11/2025).
Terkait informasi atau perubahan terkait penyaluran bantuan, saat ini tidak ada arahan atau peraturan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyaluran bansos BSU.
Ia menambahkan hingga kini, belum ada arahan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait perluasan atau perpanjangan BSU.
Nominal BSU 2025
Pada penyaluran sebelumnya yang berlangsung sekitar Juni – Agustus 2025, maka nominal penyaluran BSU adalah sebesar Rp 300.000 per bulan yang dirapel hingga 2 bulan sehingga pada penyalurannya adalah Rp. 600.000 dalam sekali penyaluran.
Bantuan ini dikirim ke rekening bank yang telah diverifikasi, terutama bank-bank Himbara.
Syarat Penerima BSU 2025
Walaupun informasi penyaluran BSU pada november ini sudah tidak ada, tetapi jika bantuan ini disalurkan kembali pada tahun depan, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Peraturan ini mengacu kepada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Berikut kriteria penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK wilayah.
- Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
- Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu.
- Termasuk dalam 565 ribu guru honorer Kemendikdasmen dan Kemenag.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Kriteria ini dibuat agar BSU Ketenagakerjaam tepat sasaran dan menjangkau pekerja berpendapatan rendah.

Komentar