Beranda / Harga Emas Antam Naik Tajam Hari Ini, Tembus Rp2.487.000 per Gram

Harga Emas Antam Naik Tajam Hari Ini, Tembus Rp2.487.000 per Gram

Harga Emas Antam Naik Tajam Hari Ini, Tembus Rp2.487.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini kembali naik cukup signifikan. Mengutip data dari situs resmi Logam Mulia, Selasa, harga jual emas batangan naik Rp72.000, dari Rp2.415.000 menjadi Rp2.487.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam atau harga pembelian kembali juga mengalami kenaikan, kini berada di angka Rp2.336.000 per gram.

Harga tersebut berlaku untuk pembelian mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg).

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Dengan tetap mencermati dinamika pasar logam mulia global, kami sampaikan update terkini harga emas batangan Antam per gram sebagai acuan bagi Anda yang tertarik membeli ataupun memantau kondisi investasi.

Harga hari ini berlaku sebagai referensi dan dapat berubah sewaktu‑waktu sesuai pergerakan pasar.

Berikut ini adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia di laman resmi Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.293.500
  • 1 gram: Rp2.487.000
  • 2 gram: Rp4.914.000
  • 3 gram: Rp7.346.000
  • 5 gram: Rp12.210.000
  • 10 gram: Rp24.365.000
  • 25 gram: Rp60.787.000
  • 50 gram: Rp121.495.000
  • 100 gram: Rp242.912.000
  • 250 gram: Rp607.015.000
  • 500 gram: Rp1.213.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.427.600.000

Ketentuan Pajak Jual Beli Emas Batangan

Setiap transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Berikut rincian pajak jual beli emas:

Pajak Saat Membeli Emas:
  • Pemilik NPWP: dikenai PPh 22 sebesar 0,45% dari nilai transaksi
  • Tanpa NPWP: dikenai PPh 22 sebesar 0,9%
  • Pajak tersebut akan langsung dipotong saat transaksi berlangsung dan disertai bukti potong PPh 22.
Pajak Saat Menjual (Buyback) Emas:
Jika kamu menjual kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, maka akan dikenakan:
  • 1,5% PPh 22 bagi yang memiliki NPWP
  • 3% PPh 22 bagi yang tidak memiliki NPWP
  • Potongan pajak ini langsung dikurangkan dari total nilai buyback emas Antam.

Kesimpulan

Kenaikan harga emas Antam hari ini tentu menjadi kabar baik bagi para investor atau kolektor logam mulia.

Namun, sebelum melakukan transaksi, pastikan kamu memahami aturan pajak pembelian dan penjualan emas agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai regulasi.

Untuk mendapatkan informasi harga emas terkini, kamu bisa langsung mengunjungi situs resmi Logam Mulia atau mendatangi gerai PT Antam terdekat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan