Gaji Pensiunan PPPK 2025 Resmi Setara dengan PNS, Ini Daftar Nominal Tiap Golongan
Kabar gembira untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia!
Mulai tahun 2025, gaji pensiunan PPPK akan setara dengan pensiunan PNS, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pemerintah menegaskan bahwa mulai tahun depan, PPPK yang memasuki masa pensiun akan menerima jaminan pensiun yang sama seperti PNS.
Ini merupakan bentuk kesetaraan hak yang selama ini diperjuangkan, termasuk dalam hal jaminan hari tua dan tunjangan pensiun.
PPPK Akan Dapat Pensiun Melalui PT Taspen atau BPJS Ketenagakerjaan
Sesuai aturan baru, pencairan gaji pensiunan PPPK akan disalurkan melalui PT Taspen atau BPJS Ketenagakerjaan.
Mekanisme dan jadwal pencairan dipastikan akan mengikuti sistem yang telah berlaku untuk PNS.
Selain itu, usia pensiun PPPK juga disamakan dengan PNS, yaitu:
-
58 tahun untuk jabatan umum
-
60 tahun untuk jabatan strategis
Gaji Pensiunan PPPK 2025 Sesuai Golongan dan Masa Kerja
Nominal gaji pensiunan PPPK 2025 akan mengacu pada besaran pensiunan PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah perkiraan nominal pensiunan per golongan PPPK, yang dapat menjadi referensi:
Golongan I
-
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
-
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
-
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
-
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Kesimpulan
Dengan adanya kesetaraan ini, para ASN dari jalur PPPK tidak perlu lagi merasa khawatir soal masa pensiun.
Mulai 2025, gaji pensiunan PPPK dipastikan aman dan setara dengan PNS, lengkap dengan kepastian usia pensiun dan mekanisme pencairan.
Jangan lupa simpan dan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan ASN lainnya!

Komentar