Gaji Pensiunan PNS 2025: Taspen Klarifikasi Isu Kenaikan dan Rapel
Belakangan ini, media sosial dipenuhi pertanyaan mengenai apakah gaji pensiunan PNS akan mengalami kenaikan pada 2025 serta kapan rapel pencairannya akan dibayarkan.
Beredar pula unggahan yang menyebutkan bahwa aturan kenaikan gaji pensiunan sudah tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dan diklaim akan mulai dicairkan pada November 2025. Informasi tersebut kemudian menimbulkan spekulasi di kalangan ASN aktif maupun para pensiunan.
Namun, PT Taspen (Persero) memberikan penegasan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.
Taspen menyoroti bahwa informasi terkait persentase kenaikan, jadwal rapel, hingga aturan baru yang beredar di internet masih bersifat tidak valid dan belum ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam unggahan melalui akun Instagram resmi @taspen, perusahaan tersebut meminta masyarakat bersikap bijak dan tidak terpancing kabar tidak jelas.
“Banyak berita yang bersifat clickbait dan memicu opini. Sampai sekarang belum ada aturan resmi mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025,” tulis Taspen, Kamis (27/11/2025).
Taspen juga mengingatkan agar ASN dan pensiunan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi, baik dari Taspen maupun pemerintah. Kampanye #TahanPastikanLaporkan digalakkan untuk mengurangi penyebaran hoaks terkait pembayaran pensiunan.
Aturan yang Masih Berlaku untuk Pembayaran Gaji Pensiunan 2025
Hingga kini, mekanisme pembayaran pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, karena belum ada regulasi baru yang menggantikannya.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan penyesuaian kenaikan sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS, termasuk janda atau duda penerima pensiun. Penyesuaian ini telah diberlakukan sejak Januari 2024 dan masih menjadi dasar pembayaran di tahun 2025.
Dengan demikian, isu tentang adanya peraturan baru seperti Perpres 79/2025 atau adanya rapel pada November 2025 dinyatakan tidak benar hingga pemerintah menyampaikan ketetapan resmi.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Berikut kisaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan yang tetap berlaku hingga adanya regulasi baru:
-
-
Golongan I
- IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
-
Golongan II
- IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
-
Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
- IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
-
-
Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVE: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Taspen memastikan bahwa semua informasi resmi akan diumumkan melalui kanal pemerintah apabila ada perubahan kebijakan terkait pensiunan pada tahun 2025.

Komentar