Pemerintah dipastikan akan mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada Juni 2026. Tambahan penghasilan ini diberikan sebagai bentuk dukungan finansial bagi ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan komponen tertentu.
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap penerima tidak sama karena dihitung berdasarkan pangkat, jabatan, kelas jabatan, hingga instansi tempat bekerja. Selain itu, nominal pegawai pusat dan daerah juga memiliki ketentuan berbeda.
Komponen Gaji ke-13 PNS 2026
Anggaran pembayaran gaji ke-13 bersumber dari APBN dan terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Komponen tersebut menjadi dasar perhitungan besaran gaji ke-13 yang diterima masing-masing pegawai.
Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2, pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada sejumlah kelompok aparatur negara dan penerima pensiun. Berikut daftar penerimanya:
- PNS dan CPNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Ketentuan teknis pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Sementara untuk lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembayaran dibebankan pada kementerian atau lembaga induknya.
Selain itu, aturan pemberian gaji ke-13 ASN tahun 2026 juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Info Terbaru Pencairan Gaji ke-13 2026
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2026. Informasi tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa pencairan tetap berjalan sesuai rencana.
Selain ASN, penerima gaji ke-13 juga mencakup TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, hingga pensiunan.
Pemerintah menilai gaji ke-13 menjadi salah satu faktor pendukung pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun 2026. Kebijakan ini juga didukung dengan alokasi anggaran sekitar Rp55 triliun.
Pencairan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran Gaji ke-13 PNS 2026
Mengacu pada lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut rincian maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di instansi pemerintah maupun lembaga nonstruktural dilansire dari laman detik.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua atau Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai Non-ASN Setara Eselon di Lembaga Nonstruktural
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Pendidikan SD/SMP atau sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan SMA/DI atau sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan DII/DIII atau sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
Pendidikan S1/DIV atau sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3 atau sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Itulah informasi terbaru mengenai pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2026 lengkap dengan aturan, jadwal pencairan, hingga rincian nominal yang diterima masing-masing kategori pegawai.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8480870/pencairan-gaji-ke-13-pns-2026-cek-info-terbaru-aturan-hingga-nominalnya

Komentar