Gaji ke-13 2026 kembali menjadi perhatian para Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan. Pemerintah memastikan pencairan tambahan penghasilan tersebut tetap dilakukan tahun ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang resmi disahkan pada Maret 2026. Aturan tersebut menjadi dasar hukum pencairan THR dan gaji ke-13 bagi pegawai yang penghasilannya bersumber dari APBN maupun APBD.
Pencairan gaji ke-13 setiap tahun memang selalu dinanti karena biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak, pembayaran sekolah, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya. Pemerintah pun kembali menyiapkan anggaran khusus agar proses penyaluran berjalan lancar di seluruh instansi pusat maupun daerah.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dapat mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Jika berkaca pada pola pencairan tahun sebelumnya, pembayaran diperkirakan dimulai pada awal Juni dan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi. Pada tahun 2025 lalu, pencairan gaji ke-13 bahkan sudah mulai dilakukan sejak 2 Juni kepada ASN pusat, daerah, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Meski demikian, pemerintah juga membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah Juni apabila masih terdapat proses administrasi yang belum selesai di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah tertentu.
Karena itu, setiap pegawai disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi tempat bekerja agar tidak tertinggal jadwal pencairan.
Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 tahun ini. Seluruh penerima merupakan pegawai atau pihak yang penghasilannya berasal dari anggaran negara.
Berikut daftar penerimanya:
Aparatur Negara
Kelompok aparatur negara meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Pensiunan
Penerima dari kelompok pensiunan terdiri atas:
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI
- Pensiunan Polri
- Mantan pejabat negara
Penerima Pensiun
Kategori ini meliputi ahli waris sah seperti:
- Janda atau duda penerima pensiun
- Anak penerima pensiun
Penerima Tunjangan
Termasuk veteran dan penerima penghargaan negara lainnya sesuai ketentuan pemerintah. Sementara itu, pegawai swasta tidak termasuk penerima gaji ke-13 karena program ini hanya diperuntukkan bagi aparatur negara dan pensiunan.
Ketentuan Khusus untuk PPPK dan Pegawai Non ASN
Pemerintah juga memberikan perhatian kepada PPPK dan pegawai non ASN. Namun terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi agar dapat menerima gaji ke-13.
Pegawai non ASN tetap berhak memperoleh gaji ke-13 apabila:
- Telah bekerja secara penuh minimal satu tahun secara terus-menerus
- Memiliki kontrak kerja yang mencantumkan hak menerima gaji ke-13
- Ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat berwenang
Khusus PPPK, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan masa kerja. Jika belum bekerja genap satu tahun, nominal yang diterima akan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja.
Namun PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak masuk kategori penerima gaji ke-13 tahun berjalan.
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026
Besaran gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Pemerintah menetapkan sejumlah komponen penghasilan lain yang ikut dihitung dalam pembayaran.
Untuk instansi pusat yang bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Sementara untuk instansi daerah yang bersumber dari APBD terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Pemerintah juga menetapkan ketentuan khusus bagi beberapa kelompok tertentu.
- CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok beserta tunjangannya
- Pensiunan menerima sebesar satu kali uang pensiun bulanan
- Guru dan dosen yang tidak menerima tukin akan memperoleh satu kali Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen (TPD)
Rincian Besaran Gaji ke-13 2026
Pemerintah turut menetapkan batas maksimal nominal gaji ke-13 bagi pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non ASN.
Untuk pimpinan lembaga nonstruktural:
- Ketua atau kepala sebesar Rp31,4 juta
- Wakil ketua sekitar Rp29,6 juta
- Sekretaris dan anggota sekitar Rp28,1 juta
Sedangkan pegawai non ASN setingkat eselon memperoleh nominal berbeda sesuai jabatan dan masa kerja. Untuk lulusan S1 hingga S3, nominalnya dapat mencapai lebih dari Rp9 juta tergantung lama masa kerja.
Sementara lulusan SMA hingga SMP juga tetap memperoleh gaji ke-13 dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan masa pengabdian masing-masing.
Kesimpulan
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 tetap cair bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, hingga penerima pensiun lainnya sesuai ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026. Pencairan dijadwalkan mulai Juni 2026 dan dilakukan bertahap sesuai kesiapan instansi masing-masing.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya. Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan aparatur negara dan pensiunan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan serta kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.
Sumber referensi
https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8478143/gaji-ke-13-2026-cair-tanggal-berapa-ini-prediksi-dan-aturannya?page=2

Komentar