Pemerintah kembali menetapkan kebijakan terkait Gaji Ke-13 ASN tahun 2026 bagi aparatur negara. Tunjangan ini menjadi salah satu yang paling dinantikan karena dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
Ketentuan mengenai Gaji Ke-13 ASN tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan menerima Gaji Ke-13 ASN pada bulan Juni 2026. Jumlah yang diterima setiap pegawai berbeda-beda, karena disesuaikan dengan jabatan dan posisi masing-masing.
Gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan tahunan yang diberikan pemerintah kepada ASN sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Jadwal Perkiraan Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026
Waktu penyaluran gaji ke-13 telah diatur dalam ketentuan resmi. Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa pembayaran paling cepat dapat dilakukan pada Juni 2026.
Namun demikian, hingga saat ini tanggal pasti pencairannya masih belum diumumkan.
Jika melihat tren pada tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai pada awal Juni. Sebagai contoh, pada tahun 2025, gaji ke-13 mulai disalurkan sejak 2 Juni kepada ASN dan pensiunan.
Dasar Aturan Gaji Ke-13 Tahun 2026
Kebijakan mengenai gaji ke-13 juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa:
Pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada DIPA masing-masing satuan kerja
Untuk lembaga nonstruktural, anggaran disalurkan melalui DIPA kementerian/lembaga induk.
Selain itu, pelaksanaannya juga tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Komponen Pembentuk Gaji Ke-13 ASN
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang besarannya dihitung dari beberapa komponen utama.
Sumber pendanaannya berasal dari APBN, dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Jumlah yang diterima tiap ASN tidak sama, tergantung pada pangkat, jabatan, kelas jabatan, serta instansi tempat bertugas, baik pusat maupun daerah.
Daftar Nominal Gaji Ke-13 ASN 2026
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, berikut rincian besarannya:
Pejabat dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non-ASN Setingkat Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan Dan Masa Kerja
- Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- ≤ 10 tahun: Rp 4.285.200
- 10 tahun: Rp 4.639.300
- 20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/DI/Sederajat
- ≤ 10 tahun: Rp 4.907.700
- 10 tahun: Rp 5.347.400
- 20 tahun: Rp 5.861.500
- Pendidikan DII/DIII/Sederajat
- ≤ 10 tahun: Rp 5.488.500
- 10 tahun: Rp 5.966.100
- 20 tahun: Rp 6.524.200
- Pendidikan S1/DIV/Sederajat
- ≤ 10 tahun: Rp 6.591.000
- 10 tahun: Rp 7.160.500
- 20 tahun: Rp 7.825.800
- Pendidikan S2/S3/Sederajat
- ≤ 10 tahun: Rp 7.764.100
- 10 tahun: Rp 8.357.500
- 20 tahun: Rp 9.050.500
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas dan bermanfaat bagi Anda dalam mengetahui jadwal serta rincian Gaji Ke-13 ASN 2026.
Sumber Referensi
- https://www.detik.com/jabar/berita/d-8451948/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-asn-2026-dan-besaran-nominal-yang-diterima

Komentar