Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 ASN dan non-ASN tahun 2026 dimulai paling cepat pada Juni 2026.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Kabar ini juga diperkuat oleh pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebut pembayaran gaji ke-13 menjadi salah satu stimulus ekonomi nasional.
“Kita penting untuk menyampaikan hasil yang positif … kita akan cari berbagai hal yang bisa menopang pertumbuhan kembali, antara lain pembayaran gaji ke-13 di Juni, dan program social safety net juga berjalan,” ujarnya.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?
Pemerintah memperluas cakupan penerima gaji ke-13 yang meliputi berbagai unsur aparatur negara. Penerima tersebut antara lain:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
Selain pegawai aktif, gaji ke-13 juga diberikan kepada:
- Pensiunan dan purna tugas
- Ahli waris penerima pensiun
- Penerima tunjangan negara
Termasuk pula pejabat seperti wakil menteri, staf khusus, anggota DPRD, hakim ad hoc, hingga pimpinan lembaga layanan publik.
Berapa Besaran Gaji ke-13 ASN 2026?
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung status dan sumber anggaran:
ASN Pusat (APBN)
Komponen meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja
ASN Daerah (APBD)
Selain komponen di atas, ditambah:
- Tambahan penghasilan (TPP) maksimal satu bulan gaji, menyesuaikan kemampuan fiskal daerah
CPNS
- 80% gaji pokok + tunjangan terkait
Pensiunan
- Sebesar satu bulan penghasilan rutin
Jadwal Pencairan dan Aturan Pajak
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai Juni 2026. Jika belum cair pada bulan tersebut, pembayaran tetap dapat dilakukan pada bulan berikutnya.
Perhitungan gaji ke-13 mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026. Meski termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh), pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah sehingga penerima mendapatkan gaji secara penuh.
Ketentuan Khusus untuk Guru dan Dosen
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 diberikan sebesar:
- Tunjangan profesi, atau
- Tunjangan kehormatan satu bulan
Untuk guru daerah tanpa TPP, gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Aturan bagi Penerima Gaji Ganda
Jika seseorang berpotensi menerima lebih dari satu gaji ke-13, maka:
- Hanya satu yang dibayarkan
- Dipilih dari nominal terbesar
Namun, pengecualian berlaku bagi penerima pensiun ahli waris atau tunjangan tertentu sesuai aturan.
Jika terjadi kelebihan pembayaran, maka wajib dikembalikan kepada negara.
ASN yang Tidak Mendapat Gaji ke-13
Beberapa kategori ASN tidak berhak menerima gaji ke-13, antara lain:
- ASN yang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan digaji oleh instansi lain
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026
Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 ASN dan non-ASN tahun 2026 menjadi kabar baik karena akan mulai dibayarkan pada Juni 2026. Dengan cakupan penerima yang luas serta komponen gaji yang lengkap, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pastikan Anda memahami status dan hak masing-masing agar tidak terjadi kesalahan dalam penerimaan.

Komentar