Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako untuk Triwulan II/2026.
Penyaluran bantuan ini mencakup periode April hingga Juni 2026 dan ditujukan kepada keluarga penerima manfaat yang telah terdaftar dalam data resmi pemerintah.
Besaran Bansos PKH dan BPNT Triwulan II/2026
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga miskin yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.
Besaran bantuan per komponen:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia dini: Rp750.000
- SD/sederajat: Rp225.000
- SMP/sederajat: Rp375.000
- SMA/sederajat: Rp500.000
- Lansia: Rp600.000
- Disabilitas berat: Rp600.000
Jumlah bantuan yang diterima bergantung pada jumlah komponen dalam satu keluarga.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik untuk pembelian kebutuhan pangan. Program ini juga disalurkan secara triwulan kepada keluarga penerima manfaat yang terdata dalam DTSEN.
Pada tahap sebelumnya, penerima memperoleh bantuan akumulasi sebesar Rp600.000 untuk tiga bulan. Pada tahap April 2026, penyaluran kembali dilakukan sesuai periode berjalan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan di e-warong atau agen penyalur resmi.
Cara Cek Penerima PKH BPNT
Melalui Website Kemensos
- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap
- Ketik kode captcha
- Klik “Cari Data”
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi di Play Store atau App Store
- Login atau daftar menggunakan NIK/KK
- Pilih menu “Cek Bansos / Cek Penerima”
- Masukkan data sesuai KTP
- Klik “Cari Data”
Kesimpulan
Bansos PKH BPNT Triwulan II/2026 kembali disalurkan dengan sistem data DTSEN yang diperbarui agar lebih tepat sasaran. Dengan mekanisme penyaluran melalui bank Himbara dan PT Pos, pemerintah berharap bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan secara lebih cepat dan merata.

Komentar