Gaji ke-13 2026: Siapa Saja Penerimanya? Pemerintah Indonesia secara resmi memperkuat jaringan kesejahteraan untuk pegawai negeri dengan menetapkan Gaji ke-13 untuk anggaran tahun 2026. Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang direncanakan akan mulai diberikan pada bulan Juni 2026 mendatang.
Diharapkan langkah ini dapat mendukung ekonomi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka tahun ini.
Komponen Gaji ke-13
Menurut peraturan tersebut, komponen Gaji ke-13 tahun ini terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum. Selain itu, pemerintah juga menambahkan tunjangan kinerja sebagai cara untuk menghargai produktivitas di lingkungan pemerintah.
Kebijakan ini tidak hanya sebagai penghargaan atas dedikasi pegawai negeri, tetapi juga berfungsi sebagai dorongan fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemanfaatan dana ini pada bulan Juni diharapkan dapat membantu mengatasi biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Daftar penerima Gaji ke-13
Berdasarkan informasi tersebut, yang berhak menerima Gaji ke-13 adalah:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Pejabat Negara.
Ketentuan khusus bagi PPPK
Pemerintah juga menetapkan aturan khusus bagi PPPK, di mana skema pemberian Gaji ke-13 akan dilakukan secara proporsional bagi mereka yang sudah bekerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, PPPK yang belum bekerja kurang dari satu bulan per 1 Juni 2026, tidak akan memenuhi syarat untuk menerima Gaji ke-13 pada periode ini.
Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2026
Mengenai waktu pembayaran, pemerintah telah menetapkan ketentuan dalam peraturan resmi. Pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa gaji ke-13 bisa mulai dicairkan paling awal bulan Juni 2026.
Namun, hingga kini belum ada tanggal pasti yang diumumkan secara nasional. Hal ini terjadi karena proses pembayaran dilakukan secara bertahap, tergantung pada kesiapan masing-masing instansi.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai dari awal bulan Juni. Misalnya, pada tahun 2025, gaji ke-13 mulai dibagikan sejak 2 Juni untuk pegawai negeri dan pensiunan.
Dengan pola tersebut, ada kemungkinan pencairan tahun ini juga akan dilakukan pada waktu yang sama atau hampir sama. Namun, penting untuk diingat bahwa setiap instansi mungkin memiliki jadwal pencairan yang berbeda.
Oleh sebab itu, pegawai disarankan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari lembaga mereka agar tidak terlewat jadwal pencairan.
Sumber :
https://www.metrotvnews.com/read/NxGCPdDg-resmi-ini-skema-dan-daftar-penerima-gaji-ke-13-tahun-2026

Komentar