Beranda / Fakta Sebenarnya soal Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Ini Penjelasan Resmi Taspen

Fakta Sebenarnya soal Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Ini Penjelasan Resmi Taspen

Fakta Sebenarnya soal Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Ini Penjelasan Resmi Taspen

Beberapa waktu terakhir, media sosial diramaikan oleh kabar bahwa pemerintah akan menaikkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada November 2025. Unggahan yang beredar bahkan menampilkan foto Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disertai klaim bahwa kebijakan tersebut telah disetujui. Namun, apakah kabar itu benar adanya?



Taspen Klarifikasi: Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan Adalah Hoaks

PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram @taspen pada 17 Oktober 2025, yang menegaskan bahwa tidak ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025.

“Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025,” tulis Taspen dalam unggahan resminya.

Dengan demikian, informasi yang beredar di media sosial dapat dipastikan tidak benar atau hoaks. Taspen juga meminta masyarakat, terutama para pensiunan, untuk tidak mudah mempercayai informasi tanpa sumber resmi.

Terakhir Kali Gaji Pensiunan Naik pada 2024

Kenaikan gaji pensiunan PNS terakhir kali terjadi pada Januari 2024. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya.

Kenaikan tersebut berlaku sejak awal tahun 2024 dan menjadi penyesuaian terakhir yang dilakukan pemerintah. Hingga kini, belum ada rencana kenaikan lanjutan pada tahun 2025.

Taspen pun menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait kenaikan gaji atau pensiun harus tertuang dalam peraturan resmi pemerintah, bukan sekadar isu di media sosial.


Rincian Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025

Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiunan ditentukan berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja sebelum pensiun. Rentang gaji pensiunan PNS saat ini berada antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan, tergantung golongan.

Berikut kisaran gaji pensiunan untuk masing-masing golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100




Himbauan Taspen: Jangan Mudah Percaya Isu Kenaikan Gaji

PT Taspen mengingatkan agar para pensiunan tidak mempercayai unggahan yang tidak berasal dari sumber resmi. Seluruh kebijakan yang berhubungan dengan gaji atau pensiun akan diumumkan langsung melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Kementerian Keuangan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi melalui situs resmi taspen.co.id, kanal media sosial resmi Taspen, atau pengumuman dari Sekretariat Negara agar terhindar dari berita bohong.

Kesimpulan

Berdasarkan klarifikasi resmi Taspen, tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025. Kenaikan terakhir terjadi pada Januari 2024 sebesar 12 persen, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024. Hingga saat ini, pemerintah belum merilis regulasi baru tentang kenaikan gaji pensiunan tahun 2025.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan berhati-hati terhadap informasi yang belum terverifikasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan