Beranda / Evaluasi Akses Bantuan Pendidikan bagi Kelompok Siswa Miskin dan Rentan Miskin

Evaluasi Akses Bantuan Pendidikan bagi Kelompok Siswa Miskin dan Rentan Miskin

Evaluasi Akses Bantuan Pendidikan bagi Kelompok Siswa Miskin dan Rentan Miskin

Evaluasi Akses Bantuan Pendidikan bagi Kelompok Siswa Miskin dan Rentan Miskin. Siswa yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi rendah atau yang memiliki risiko jatuh ke dalam kemiskinan seharusnya mendapatkan dukungan pendidikan lewat Program Indonesia Pintar (PIP), namun mereka mungkin tidak menerima bantuan tersebut. Salah satu penyebabnya adalah adanya masalah terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tidak sesuai.

Dalam penjelasan tentang Sosialisasi NSPK PIP untuk tahun 2025 yang disampaikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) baru-baru ini, dijelaskan bahwa siswa dari keluarga yang kurang mampu atau rentan yang berhak mendapatkan PIP adalah yang datanya sudah terdaftar di Dapodik dan telah terhubung dengan data dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Namun, beberapa siswa mungkin tidak berhasil mendapatkan PIP karena NIK yang terdaftar di Dapodik tidak valid.

Sesuai dengan ketentuan kependudukan di Indonesia, NIK terdiri dari 16 digit angka. Jika NIK yang tercantum dalam Dapodik berisi huruf, spasi, atau tidak memiliki jumlah digit yang seharusnya, maka siswa tersebut akan dikeluarkan dari daftar penerima PIP.



NIK Siswa Tidak Terdaftar

Ketidaksesuaian lain terjadi jika NIK siswa tidak tercatat dalam database Dukcapil, atau jika terdapat perubahan pada data yang belum diperbarui di Dapodik. Contohnya, jika ada NIK baru yang muncul di Dukcapil tetapi belum disinkronkan dengan Dapodik, maka NIK lama tersebut akan otomatis ditolak, sehingga siswa tidak mendapatkan PIP.

Kesalahan pada NISN

Siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan juga mungkin tidak mendapatkan PIP jika data NISN mereka tidak terdaftar di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini dapat terjadi jika siswa menggunakan NISN yang tidak valid atau salah menulis NISN, misalnya karena kesalahan ketik. Kesalahan juga mungkin terjadi jika NISN yang dicatat kurang dari 10 digit atau mengandung huruf atau spasi. Untuk siswa baru, seperti mereka yang baru masuk kelas 1 SD, mungkin belum mendapatkan NISN karena sekolah belum mengajukan atau belum mendapatkan persetujuan dari Pusdatin.



Data Tidak Valid

Satu faktor lainnya yang membuat siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan tidak mendapatkan PIP adalah jika nama siswa, tanggal lahir, dan nama ibu yang tercatat di Dapodik tidak valid. Selain itu, usia siswa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni minimal 6 tahun dan maksimal 21 tahun.

Penghasilan Orang Tua atau Wali Siswa

Kesalahan terakhir yang sering muncul terkait dengan penghasilan orang tua atau wali siswa yang tercatat di Dapodik yang menunjukkan angka di atas Rp 5 juta. Meskipun aturan tidak mencantumkan batasan penghasilan maksimum untuk orang tua atau wali siswa, secara logis, siswa seharusnya dapat memperoleh PIP jika penghasilan orang tua mereka berada di bawah Rp 5 juta.



Pembaruan Data Siswa

Sekolah dan orang tua atau wali siswa bisa melakukan pembaruan data seperti nama siswa, nama orang tua, NISN, dan informasi penting lainnya. Jika pembaruan dilakukan oleh pihak sekolah, prosesnya dapat dilakukan melalui vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Sementara itu, jika orang tua atau siswa yang melakukan perbaikan, dapat dilakukan melalui situs nisn.data.kemdikbud.go.id.

Menurut data dari Puslapdik, dalam penyaluran PIP tahun 2025 untuk fase 1, yang menggunakan data Dapodik dengan batas waktu sampai 10 Februari 2025, dari total 46.328.830 siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, terdapat 26.283.222 siswa yang terdaftar sebagai ‘layak PIP’.

Namun, dari total tersebut, terdapat 3.685.321 pelajar yang tidak diterima oleh SiPintar karena informasi mereka tidak memenuhi kriteria PIP yang lengkap, valid, dan rasional, yang dapat mengakibatkan kegagalan dalam memperoleh PIP.
Mayoritas siswa dari keluarga kurang mampu dan rentan berisiko tidak mendapatkan PIP akibat kesalahan data yang terdapat dalam Dapodik.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan