Informasi
Beranda / Informasi / Sesuai UU ASN, Ini 2 Kategori Tenaga Honorer yang Diprioritaskan Diangkat Menjadi PPPK 2024

Sesuai UU ASN, Ini 2 Kategori Tenaga Honorer yang Diprioritaskan Diangkat Menjadi PPPK 2024

Sesuai UU ASN, Ini 2 Kategori Tenaga Honorer yang Diprioritaskan Diangkat Menjadi PPPK 2024

Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB menetapkan dua kategori tenaga honorer yang menjadi prioritas utama dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 dan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menekankan reformasi sistem kepegawaian nasional secara lebih terstruktur dan akuntabel.


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kategori Tenaga Honorer yang Diutamakan Diangkat PPPK 2024:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II):
    Merupakan honorer yang sebelumnya telah terdaftar di database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya. Kelompok ini memiliki riwayat kerja yang terdokumentasi dan sudah diverifikasi oleh instansi pemerintah.

  2. Tenaga Non-ASN Aktif Selama Minimal 2 Tahun:
    Yaitu pegawai honorer yang telah bekerja aktif di instansi pemerintahan sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus, serta namanya tercatat dalam sistem data BKN. Honorer dalam kategori ini dinilai memiliki kontribusi berkelanjutan dan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Honorer di Luar Dua Kategori Ini Tidak Masuk Prioritas PPPK

KemenPAN-RB menegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak termasuk dalam dua kategori di atas tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK 2024.

Termasuk di antaranya adalah honorer yang bekerja secara tidak tetap, tidak terdata dalam BKN, atau yang belum memiliki riwayat kerja yang terverifikasi secara administratif.

Tujuan Kebijakan Pengangkatan PPPK 2024 Berdasarkan UU ASN

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan reformasi birokrasi dan memperbaiki sistem kepegawaian yang selama ini dinilai belum konsisten.

Selain memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian bagi para honorer, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui rekrutmen SDM aparatur yang lebih profesional dan berbasis data.


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Langkah Lanjut Pemerintah: Validasi dan Pemetaan Honorer Nasional

Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pemetaan dan validasi tenaga honorer di seluruh Indonesia guna memastikan bahwa proses pengangkatan PPPK dan ASN lainnya berjalan transparan, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan