Peserta BPJS Kesehatan yang termasuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dapat mengajukan perpindahan status menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dengan menjadi bagian dari segmen PBI, pembayaran iuran BPJS Kesehatan akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Artinya, peserta tidak perlu lagi membayar iuran bulanan sendiri, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan kemampuan finansial.
Pertanyaannya, berapa lama proses perubahan status dari peserta BPJS mandiri menjadi PBI?
Berapa Lama Waktu Proses Pindah Peserta Mandiri ke PBI?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta mandiri berkesempatan untuk mengajukan perubahan status kepesertaan menjadi PBI.Kesempatan ini terutama ditujukan bagi peserta yang mengalami kesulitan ekonomi atau kesulitan membayar iuran bulanan hingga menunggak.
“Pengajuan perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan dari mandiri ke PBI dapat dilakukan secara langsung melalui Kantor Dinas Sosial setempat,” ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (8/1/2026)
Proses perpindahan status ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada cepat lambatnya verifikasi data oleh BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.
Syarat Peserta Mandiri untuk Pindah ke PBI
Untuk mengajukan perubahan status dari peserta mandiri menjadi PBI, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Perlu dicatat, tidak semua peserta mandiri dapat otomatis beralih menjadi peserta PBI. Berdasarkan Buku Panduan BPJS Kesehatan, PBI ditujukan khusus bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Cara Peralihan BPJS Kesehatan dari Mandiri ke PBI
Peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dapat mengajukan perubahan status menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dengan status PBI, iuran BPJS Kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak lagi dibebani pembayaran bulanan, terutama bagi mereka yang mengalami kendala ekonomi.
Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, peserta mandiri dapat melakukan pengajuan perubahan status melalui Kantor Dinas Sosial setempat. “Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada verifikasi data dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Sosial dan Kementerian Sosial,” ujar Rizzky, Kamis (8/1/2026).
Kesimpulan
Perlu diingat, perubahan status ini ditujukan khusus bagi peserta yang termasuk kategori fakir miskin atau orang tidak mampu.

Komentar