Desember Semakin Dekat: Daftar Bansos yang Cair Lagi dan Nominal Terbarunya
Desember Semakin Dekat: Daftar Bansos yang Cair Lagi dan Nominal Terbarunya. Menjelang akhir bulan November 2025, publik kembali dihadapkan pada rasa ingin tahu mengenai kelanjutan distribusi bantuan sosial dari pemerintah.
Banyak orang bertanya, apakah bantuan sosial masih akan tersedia di akhir November dan apakah bantuan itu akan berlanjut saat memasuki bulan Desember.
Berita baiknya, pemerintah tetap melanjutkan penyaluran sejumlah bantuan sosial pada akhir November, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang terdaftar untuk menerima bantuan tersebut.
Keputusan ini diambil untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga, terutama di tengah meningkatnya harga pangan dan biaya hidup menjelang akhir tahun.
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial tidak hanya bertujuan untuk membantu keluarga yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan harian, tetapi juga menjadi strategi penting dalam menjaga kestabilan ekonomi nasional, terutama menghadapi kemungkinan fluktuasi harga di masa liburan akhir tahun.
Memasuki bulan Desember 2025, ada beberapa jenis bantuan yang akan disalurkan secara bertahap. Bantuan tersebut meliputi:
-
Bantuan Langsung Tunai (BLT)
-
Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
-
Program Indonesia Pintar (PIP)
Semua bantuan sosial tersebut akan disalurkan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu atau bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak memiliki rekening bank.
Lalu, bagaimana ketentuan dan besar bantuan untuk berbagai jenis bantuan sosial yang akan cair di bulan Desember 2025 nanti? Mari kita lihat bersama.
1. BLT
BLT akan terus disalurkan pada bulan Desember 2025.
Pencairan BLT di bulan Oktober 2025 adalah bagian dari distribusi triwulanan yang mencakup pengalokasian untuk beberapa bulan sekaligus, biasanya untuk Oktober, November, dan Desember.
Setiap keluarga yang menerima dukungan keuangan berhak mendapatkan Rp 300.000 setiap bulan, sehingga untuk periode dari Oktober hingga Desember, total bantuan yang diterima bisa mencapai Rp 900.000, tergantung pada peraturan yang berlaku di masing-masing desa.
2. BPNT
Selanjutnya, bantuan sosial BPNT juga akan tersedia lagi di bulan Desember 2025.
BPNT tahap 4 ini merupakan fase terakhir dari distribusi bantuan pangan sosial selama satu tahun dan mencakup alokasi untuk tiga bulan sekaligus.
Besaran bantuan BPNT umumnya sebesar Rp 200.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima.
Karena tahap keempat mencakup tiga bulan, total bantuan yang diterima oleh KPM dapat mencapai Rp 600.000, meskipun pencairan dilakukan dengan cara non-tunai dan hanya bisa digunakan di tempat yang telah ditentukan.
3. PKH
Sama halnya dengan BPNT, bantuan sosial PKH juga akan terus dicairkan di bulan Desember mendatang.
PKH kini telah memasuki tahap pencairan keempat yang akan berlangsung sampai Desember 2025.
Berikut adalah rincian jumlah bantuan PKH untuk masing-masing kategori:
-
Kategori Ibu Hamil/Nifas
Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun
-
Kategori Anak Usia Dini 0 hingga 6 Tahun
Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun
-
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun
-
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
Rp 75.000/tahap atau Rp 1.500.000/tahun
-
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
Rp 500.000/tahap atau Rp 2.000.000/tahun
-
Kategori Penyandang Disabilitas berat
Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun
-
Kategori Lanjut Usia
Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun
-
Kategori Penerima Korban Pelanggaran HAM Berat
Rp 2.700.000/per tahap atau Rp 10.800.000/tahun.
4. PIP
Ada juga bantuan sosial untuk siswa dan siswi dari sekolah dasar, menengah pertama, dan menengah atas yang masih akan disalurkan pada bulan Desember 2025.
Pada bulan Desember, PIP telah memasuki termin ketiga yang akan berlangsung hingga Desember 2025.
Pencairan untuk Termin III telah dimulai sejak bulan Oktober dan direncanakan akan berakhir pada bulan Desember 2025.
Jumlah Dana PIP Desember 2025:
-
SD / SDLB / Paket A
- Kelas 1-5: Rp450.000 setiap tahun
- Kelas 6: Rp225.000 setiap tahun
-
SMP / SMPLB / Paket B
- Kelas 7-8: Rp750.000 setiap tahun
- Kelas 9: Rp375.000 setiap tahun
-
SMA / SMK / SMALB / Paket C
- Kelas 10-11: Rp1.800.000 setiap tahun
- Kelas 12: Rp900.000 setiap tahun
Sumber : tribunnews.com

Komentar