Beranda / Daftar Lengkap UMP 2026 di Seluruh Wilayah Indonesia, Mana yang Tertinggi?

Daftar Lengkap UMP 2026 di Seluruh Wilayah Indonesia, Mana yang Tertinggi?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 di hampir seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini mencakup 36 provinsi dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, menjadi acuan penting bagi pekerja maupun perusahaan dalam menentukan standar upah minimum.

Penetapan UMP 2026 bertujuan untuk menjaga daya beli tenaga kerja di tengah tantangan ekonomi global sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing provinsi.

Besaran upah minimum ditentukan berdasarkan formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel alpha sebagai indikator utama.



Aturan ini memberikan pedoman bagi gubernur di setiap provinsi untuk menetapkan upah minimum tahunan, sehingga tetap selaras dengan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja.

Secara nasional, rata-rata kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 5 hingga 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, angka yang dianggap seimbang untuk melindungi kepentingan pekerja sekaligus dunia usaha.

DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia, yaitu mencapai Rp 5.729.876. Selain Jakarta, beberapa provinsi di Papua juga menempati posisi atas dalam daftar UMP tertinggi nasional karena faktor geografis, biaya hidup, dan karakteristik ekonomi lokal.

Sebaliknya, beberapa provinsi di Pulau Jawa berada di kelompok UMP terendah, disesuaikan dengan produktivitas tenaga kerja, struktur industri, dan pertumbuhan ekonomi daerah.



Berikut daftar lengkap UMP 2026 di seluruh provinsi, mulai dari yang tertinggi:

    • DKI Jakarta — Rp 5.729.876
    • Papua Selatan — Rp 4.508.850
    • Papua Pegunungan — Rp 4.508.100
    • Papua — Rp 4.436.283
    • Papua Tengah — Rp 4.295.848
    • Bangka Belitung — Rp 4.035.000
    • Sulawesi Utara — Rp 4.002.630
    • Sumatera Selatan — Rp 3.942.963




    • Sulawesi Selatan — Rp 3.921.234
    • Kepulauan Riau — Rp 3.879.520
    • Papua Barat — Rp 3.841.000
    • Riau — Rp 3.780.495
    • Kalimantan Utara — Rp 3.770.000
    • Papua Barat Daya — Rp 3.766.000
    • Kalimantan Timur — Rp 3.759.313
    • Kalimantan Selatan — Rp 3.686.138
    • Kalimantan Tengah — Rp 3.686.138
    • Maluku Utara — Rp 3.552.840




    • Jambi — Rp 3.471.497
    • Gorontalo — Rp 3.405.144
    • Maluku — Rp 3.334.499
    • Sulawesi Barat — Rp 3.315.935
    • Sulawesi Tenggara — Rp 3.306.496
    • Sumatera Utara — Rp 3.228.971
    • Bali — Rp 3.207.459
    • Sumatera Barat — Rp 3.182.955
    • Sulawesi Tengah — Rp 3.179.565
    • Banten — Rp 3.100.881




  • Kalimantan Barat — Rp 3.054.552
  • Lampung — Rp 3.047.734
  • Bengkulu — Rp 2.827.250
  • Nusa Tenggara Barat (NTB) — Rp 2.673.861
  • Nusa Tenggara Timur (NTT) — Rp 2.455.898
  • Jawa Timur — Rp 2.446.880
  • DI Yogyakarta — Rp 2.417.495
  • Jawa Barat — Rp 2.317.601
  • Jawa Tengah — Rp 2.317.386

Untuk Provinsi Aceh sendiri hingga kini masih belum menetapkan UMP 2026 secara resmi.




Perlu diketahui, UMP adalah batas upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Ketentuan ini tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman upah, tetapi juga menjadi dasar perusahaan dalam menyusun struktur dan skala pengupahan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan