Cek Syarat Pembuatan NPWP 2025 Secara Online dengan HP!
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi bagi wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dokumen ini penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan, memudahkan transaksi keuangan, hingga menjadi syarat administrasi dalam berbagai urusan, seperti melamar kerja, mengajukan kredit, atau membeli properti.
Di tahun 2025, pembuatan NPWP semakin mudah karena sudah bisa dilakukan sepenuhnya secara online hanya dengan HP. Cukup siapkan dokumen, akses situs resmi DJP, dan ikuti langkah pendaftaran yang tersedia.
Fungsi NPWP
Sebelum membuat NPWP, pahami dulu manfaat utamanya:
- Memenuhi kewajiban hukum: setiap individu yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak.
- Mempermudah transaksi keuangan: digunakan saat membuka rekening bank, kredit, hingga transaksi properti.
- Kemudahan pelaporan pajak: NPWP mempermudah akses ke sistem pelaporan elektronik.
- Menghindari tarif pajak lebih tinggi: tanpa NPWP, tarif pajak bisa lebih besar hingga 20%.
Syarat Pembuatan NPWP Pribadi 2025
Berdasarkan ketentuan terbaru DJP, berikut syarat dan dokumen yang perlu disiapkan sesuai kategori wajib pajak:
-
-
Untuk Karyawan/Pegawai
- Fotokopi KTP (WNI) atau Paspor & KITAS/KITAP (WNA).
- Surat keterangan kerja atau slip gaji.
- Formulir pendaftaran NPWP.
-
Untuk Pengusaha/Wiraswasta
- Fotokopi KTP.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dari kelurahan.
- Surat pernyataan bermeterai terkait kegiatan usaha.
- Formulir pendaftaran NPWP.
-
-
Untuk Wanita Menikah yang Ingin NPWP Terpisah
- Fotokopi NPWP suami.
- Fotokopi KK.
- Surat perjanjian pemisahan harta/penghasilan atau surat pernyataan.
- Surat keterangan kerja.
-
Untuk Mahasiswa atau Belum Bekerja
- Fotokopi KTP.
- Surat keterangan domisili dari kelurahan.
- Surat pernyataan belum memiliki penghasilan.
Cara Membuat NPWP Secara Online Lewat HP
Kini NPWP bisa dibuat dengan mudah melalui Coretax DJP atau e-Registration (Ereg). Berikut langkah pendaftaran online via HP:
-
Akses Situs DJP
Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id di browser HP.
-
Daftar Akun
Pilih menu “Daftar di sini” dan buat akun menggunakan email aktif. Aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email.
-
Isi Data Diri
Masukkan identitas sesuai KTP/KK, termasuk NIK, nomor KK, status pekerjaan, dan alamat domisili.
-
Unggah Dokumen
Upload dokumen sesuai kategori, seperti KTP, slip gaji, atau SKU.
-
Verifikasi Nomor HP & Email
Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP atau email untuk validasi.
-
Ajukan Permohonan
Centang pernyataan kepatuhan dan klik “Kirim Pengajuan”.
-
Terbitnya NPWP
Jika disetujui, NPWP akan dikirim dalam bentuk digital (PDF) ke email yang didaftarkan.
Cara Membuat NPWP Offline di KPP
Jika lebih nyaman datang langsung, pembuatan NPWP tetap bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan membawa dokumen persyaratan. Prosesnya:
- Datang ke KPP sesuai domisili.
- Isi formulir pendaftaran NPWP.
- Serahkan dokumen persyaratan ke petugas.
- Tunggu verifikasi. Jika lolos, kartu NPWP dicetak dan langsung diserahkan.
Kesimpulan
Membuat NPWP di tahun 2025 jauh lebih praktis karena bisa dilakukan secara online lewat HP. Baik karyawan, pengusaha, mahasiswa, maupun wanita menikah dapat menyesuaikan dokumen sesuai kategori masing-masing.
Dengan memiliki NPWP, kamu tidak hanya patuh hukum, tetapi juga lebih mudah mengakses berbagai layanan keuangan dan bisnis di Indonesia. Jadi, pastikan segera mendaftar dan lengkapi syaratnya agar proses berjalan lancar.

Komentar