Beranda / Cek Syarat Daftar CPNS 2024 untuk PPPK Tanpa Harus Resign

Cek Syarat Daftar CPNS 2024 untuk PPPK Tanpa Harus Resign

Cek Syarat Daftar CPNS 2024 untuk PPPK Tanpa Harus Resign

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Ketentuan PPPK sudah diatur dalam peraturan presiden (perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

PPPK yang sudah bekerja setidaknya selama satu tahun diperbolehkan untuk mendaftar rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS). Bagi PPPK yang tertarik untuk mendaftar menjadi PNS bisa berkesempatan untuk mendaftar CPNS selama memenuhi persyaratan tanpa harus harus mengundurkan diri. Hal ini telah diungkapkan oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Demokrasi (KemenpanRB).

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Adapun aturan tentang pengunduran diri PPPK ketika diterima menjadi CPNS 2024 termaktub dalam ayat 2 Pasal 56 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.




Syarat PPPK untuk Mendaftar CPNS 2024

Mengacu pada Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, menjelaskan bahwa PPPK boleh mendaftar CPNS 2024 apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Memiliki pengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal 1 tahun
  • Sudah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb

Selain itu, PPK juga wajib memenuhi syarat mengikuti CPNS 2024 sebagai berikut:

  • Calon pelamar harus berusia antara 18 hingga 35 tahun saat melamar sebagai PNS.

  • Tidak boleh pernah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena terlibat dalam tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.

  • Tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat atas kemauan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan swasta.

  • Tidak boleh sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.

  • Tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.

  • Harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

  • Harus memiliki kompetensi yang diperlukan serta sertifikasi keahlian yang masih berlaku.

  • Harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan.

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai penempatan yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

  • Memenuhi persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.




Cara Daftar CPNS PPPK 2024

Untuk mendaftar seleksi CPNS 2024, maka calon pelamar harus membuat akun SSCASN melalui website sscasn.bkn.go.id. Adapun langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs resmi di https://sscasn.bkn.go.id/.

  2. Pilih menu “SSSCASN” di sudut kanan atas dan klik “buat akun”.

  3. Di halaman “Pendaftaran Akun SSCASN 2023”, daftarkan diri Anda untuk membuat akun terlebih dahulu.

  4. Isi semua informasi identitas yang diminta, seperti NIK dan nomor KK.

  5. Sistem akan secara otomatis memproses data yang telah Anda masukkan, lalu isi alamat email, pilih kata sandi, dan kirimkan data tersebut.

  6. Periksa email yang telah didaftarkan untuk melakukan konfirmasi.

  7. Setelah memiliki akun, masuklah ke situs https://sscasn.bkn.go.id/.

  8. Klik menu login dan masukkan NIK serta kata sandi yang telah didaftarkan.

  9. Lengkapi data pribadi Anda pada kolom yang tersedia.

  10. Pilih formasi jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan Anda. Disarankan untuk tidak mendaftar pada formasi CPNS yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan Anda, untuk menghindari masalah di kemudian hari.

  11. Pastikan semua data yang diisi benar dan sesuai dengan identitas yang ada.

  12. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti pasfoto, foto selfie dengan KTP, bukti pembuatan akun, ijazah, akreditasi kampus, dan dokumen lainnya sesuai format yang ditentukan oleh situs.

  13. Unggah fotokopi atau dokumen asli jika diminta, serta surat pernyataan dan dokumen lainnya.

  14. Akses menu ‘unggah dokumen’ untuk mengunggah file, dan klik ‘kirim’ untuk mengirimkan data.

  15. Pastikan semua dokumen terisi dengan benar untuk menghindari ketidaklulusan akibat kesalahan atau kelalaian dalam pengisian data.




Setelah semua berkas terisi, periksa resume pendaftaran dan data yang diisi, kemudian kirimkan data tersebut. Jangan lupa untuk mencetak bukti pendaftaran dan simpan sebagai referensi sementara hingga hasil verifikasi berkas diterima.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan