BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, di mana iuran dibayar oleh pemerintah melalui APBN atau APBD. Peserta tetap mendapatkan layanan kesehatan seperti biasa tanpa harus membayar iuran bulanan.
Namun, tidak semua peserta BPJS bisa langsung beralih ke PBI. Penetapan status ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah melalui Kementerian Sosial, berdasarkan data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Syarat Mengubah Status BPJS ke PBI
Sebelum mengajukan perubahan status, pastikan Anda memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Termasuk kategori fakir miskin atau tidak mampu
- Terdaftar dalam DTSEN
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga
- Memiliki kartu BPJS aktif
Dalam beberapa kasus, pemerintah daerah juga meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dokumen tambahan.
Cara Ubah Status BPJS Jadi PBI
1. Cek Status di DTSEN
Langkah awal adalah memastikan apakah Anda sudah terdaftar dalam DTSEN. Pengecekan dapat dilakukan melalui:
- Website resmi Kemensos “Cek Status Bansos”
- Aplikasi Cek Bansos
- Kantor kelurahan atau Dinas Sosial
Jika belum terdaftar, Anda harus mengajukan pendataan terlebih dahulu.
2. Ajukan Pendataan ke Dinas Sosial
Datang ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa:
- KTP dan KK
- Kartu BPJS
- SKTM (jika diminta)
Petugas akan melakukan verifikasi kondisi ekonomi dan menginput data ke sistem sosial nasional.
3. Tunggu Proses Verifikasi dan Penetapan
Data yang diajukan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial dan Kementerian Sosial. Proses ini tidak instan dan biasanya memakan waktu sekitar 1–3 bulan karena pembaruan data dilakukan secara berkala.
4. Perubahan Status di BPJS Kesehatan
Jika dinyatakan lolos, data Anda akan masuk sebagai peserta PBI. Selanjutnya:
- Status kepesertaan akan otomatis diperbarui
- Iuran BPJS menjadi gratis
- Anda tetap bisa menggunakan layanan kesehatan seperti biasa
Perubahan juga dapat difasilitasi melalui layanan resmi seperti aplikasi Mobile JKN atau layanan administrasi BPJS.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
- Perubahan ke PBI tidak bisa dilakukan secara instan
- BPJS tidak bisa mengubah status tanpa keputusan Kemensos
- Data harus selalu diperbarui agar tetap masuk dalam DTSEN
- Jika kondisi ekonomi membaik, status bisa dikembalikan ke mandiri
Selain itu, peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria dapat dinonaktifkan dari PBI karena adanya pembaruan data sosial secara berkala.
Penutup
Mengubah status BPJS menjadi PBI memang memungkinkan, tetapi harus melalui proses resmi yang melibatkan Dinas Sosial dan Kementerian Sosial. Kunci utamanya adalah terdaftar dalam DTSEN dan memenuhi kriteria sebagai masyarakat kurang mampu.
Sumber
https://www.metrotvnews.com/read/bD2CwddY-mau-pindah-bpjs-mandiri-ke-pbi-ini-syarat-dan-cara-mudahnya



