Cara Resmi dan Mudah Cek Pencairan BSU September 2025
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi salah satu program yang ditunggu-tunggu pekerja pada September 2025. Program BSU ini memberikan bantuan tunai sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Meskipun jadwal pasti pencairan BSU September 2025 masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, Kementerian Keuangan sudah memberi sinyal bahwa program ini akan berlanjut pada triwulan III dan IV tahun 2025. Oleh karena itu, langkah penting yang harus dilakukan pekerja saat ini adalah memastikan status kepesertaan agar tidak terlewat pencairannya.
Link Resmi Cek BSU September 2025
Pengecekan status penerima BSU hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi berikut:
- Situs resmi: bsu.kemnaker.go.id
- Aplikasi Pospay (tersedia di Play Store dan App Store)
- Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Perlu diketahui, BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi menyediakan layanan pengecekan BSU.
Panduan Cek Status BSU
Berikut panduan cek status BSU:
-
-
Lewat Situs Kemnaker
- Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK sesuai KTP dan kode keamanan
- Klik tombol “Cek Status”
- Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak
-
Lewat Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO
- Pilih menu Informasi → Cek Status BSU
- Isi data lengkap: NIK, nama, tanggal lahir, nomor HP, email, dan nama ibu kandung
- Klik “Lanjutkan”
- Status penerimaan BSU akan ditampilkan
-
-
Lewat Aplikasi Pospay
- Unduh dan buat akun di aplikasi Pospay
- Tekan ikon merah bertanda (i) di pojok kanan bawah
- Pilih menu Cek Bantuan → BSU Kemnaker
- Masukkan NIK e-KTP
- Jika lolos, sistem akan menampilkan QR Code untuk pencairan di Kantor Pos
Syarat Penerima BSU September 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 25 Tahun 2025 Pasal 3, penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) per 30 April 2025
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Tidak sedang menerima PKH atau bantuan sosial lain sebelum BSU disalurkan
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos
Bagi yang terdaftar sebagai penerima, pencairan dapat dilakukan di Kantor Pos dengan langkah berikut:
- Bawa dokumen berupa KTP asli dan fotokopi, KK, serta QR Code dari aplikasi Pospay
- Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan BSU
- Petugas akan melakukan verifikasi data
- Jika data sesuai, dana sebesar Rp600.000 akan dicairkan secara tunai atau melalui Pos Giro
Informasi Resmi BSU
Agar terhindar dari informasi palsu, selalu ikuti pengumuman melalui kanal resmi berikut:
- Website: kemnaker.go.id
- bsu.kemnaker.go.id
- bpjsketenagakerjaan.go.id
Media sosial resmi: @kemnaker, @bpjs.ketenagakerjaan, @BPJSKinfo
Kesimpulan
BSU September 2025 menjadi bantuan penting bagi pekerja dengan penghasilan rendah. Walaupun jadwal pencairannya belum diumumkan, masyarakat sudah bisa mengecek status penerimaan melalui situs Kemnaker, aplikasi JMO, atau aplikasi Pospay. Jika terdaftar, siapkan dokumen untuk pencairan di Kantor Pos agar prosesnya lebih mudah dan cepat.

Komentar