Cara Perpanjang SIM: Berikut Langkah-langkahnya
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling bisa menjadi alternatif yang praktis dan efisien. Layanan ini disediakan di berbagai lokasi secara bergiliran, sehingga pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas. Meski demikian, ada sejumlah persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi agar proses perpanjangan dapat berjalan dengan lancar.
Berikut ini informasi lengkap mengenai cara memperpanjang SIM melalui layanan keliling.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Berikut syarat perpanjang SIM kelilinga:
- SIM masih dalam masa berlaku dan belum melewati tanggal kedaluwarsa. Jika sudah kedaluwarsa, maka tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling dan harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di SATPAS atau POLRESTA.
- Membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, serta fotokopinya.
- Menyiapkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian. Surat ini harus menyatakan bahwa Anda:
- Sehat jasmani
- Tidak buta warna
- Tidak tuli
- Tidak mengalami cacat fisik
- Jika memiliki gangguan penglihatan (seperti minus), harus dicantumkan dalam surat
- Membawa hasil tes psikologi (psikotes) yang sah.
- Memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif dan tidak dalam status tunggakan. Kepesertaan BPJS menjadi syarat wajib sesuai peraturan terbaru.
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor).
Biaya Perpanjangan SIM Keliling
Berikut adalah rincian biaya yang perlu disiapkan saat memperpanjang SIM:
- Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000
- Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000
- Biaya asuransi sebesar Rp50.000
- Biaya tes kesehatan sebesar Rp65.000
- Biaya psikotes sebesar Rp100.000
Dengan demikian, total biaya yang perlu Anda siapkan berkisar antara Rp290.000 hingga Rp295.000, tergantung jenis SIM yang diperpanjang.
Tahapan Proses Perpanjangan SIM
- Datang ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang tersedia.
- Ambil formulir pendaftaran dan isi dengan lengkap.
- Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan, yaitu:
- SIM asli
- KTP/SUKET asli dan fotokopinya
- Hasil tes kesehatan dan psikologi
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan
- Tunggu antrean hingga petugas memanggil nama Anda.
- Lanjutkan ke proses pengambilan foto dan verifikasi data di dalam mobil layanan SIM Keliling.
- Setelah proses selesai, SIM baru akan langsung diterbitkan dan diserahkan kepada Anda.
Manfaat Menggunakan Layanan SIM Keliling
Mengurus perpanjangan SIM melalui layanan keliling memiliki sejumlah keuntungan, antara lain:
- Lebih hemat waktu dan biaya transportasi
- Proses lebih cepat dan efisien
- Lokasi pelayanan lebih dekat dengan tempat tinggal masyarakat
- Tidak perlu antre panjang seperti di kantor Satpas
Penutup
Layanan SIM Keliling hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor utama. Dengan memenuhi semua persyaratan dan datang sesuai jadwal, proses perpanjangan bisa berjalan dengan cepat dan efisien. Pastikan Anda tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis agar tidak perlu mengurus dari awal sebagai pemohon baru.

Komentar