Masyarakat yang ingin memperoleh layanan kesehatan tanpa biaya dapat mengikuti program BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran), di mana seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah bagi warga yang tergolong kurang mampu.
Namun, tidak sedikit peserta yang mendapati status BPJS PBI mereka menjadi tidak aktif, sehingga menimbulkan kekhawatiran ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Kondisi ini umumnya terjadi karena adanya pembaruan data untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang tepat sasaran.
Kabar baiknya, kepesertaan BPJS PBI yang sudah nonaktif masih dapat diaktifkan kembali. Selain itu, proses pendaftaran bayi baru lahir ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga memiliki mekanisme tersendiri yang perlu dipahami oleh orang tua.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos), terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan peserta untuk kembali mengaktifkan BPJS PBI yang telah dihentikan sebelumnya, di antaranya:
- Masyarakat yang tergolong kurang mampu dan membutuhkan layanan kesehatan segera, seperti penderita penyakit kronis atau kondisi darurat, namun belum terdaftar dalam data kesejahteraan sosial.
- Bayi yang lahir dari ibu yang telah menjadi peserta BPJS PBI.
- Peserta yang kepesertaannya telah dinonaktifkan, tetapi masih membutuhkan layanan kesehatan dan melapor dalam kurun waktu maksimal enam bulan setelah status nonaktif.
Syarat Dan Langkah Mengaktifkan Kembali BPJS PBI 2026
Proses pengaktifan ulang BPJS PBI yang ditanggung pemerintah pada tahun 2026 dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, terutama dengan melapor ke Dinas Sosial setempat.
Pengajuan Melalui Dinas Sosial
Apabila saat membutuhkan layanan kesehatan status BPJS PBI tidak aktif, peserta dapat meminta surat keterangan dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.
Selanjutnya, peserta perlu datang ke Dinas Sosial daerah untuk mengajukan permohonan aktivasi kembali. Setelah itu:
- Petugas akan melakukan pengecekan data peserta.
- Dinas Sosial menyusun surat rekomendasi reaktivasi dan memasukkan data ke sistem SIKS-NG.
- Kementerian Sosial melakukan verifikasi terhadap data yang diajukan.
- Jika disetujui, data diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses lebih lanjut.
- BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan jika seluruh persyaratan terpenuhi.
- Peserta wajib melakukan pembaruan data pada periode pemutakhiran berikutnya dalam DTSEN.
Perubahan Status Ke Peserta Mandiri (PBPU)
Bagi peserta yang sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan, status dapat dialihkan menjadi peserta mandiri atau PBPU. Dengan begitu, kepesertaan tetap aktif dan peserta dapat memilih kelas layanan sesuai kemampuan.
Prosesnya dapat dilakukan dengan:
- Menghubungi layanan administrasi BPJS Kesehatan melalui kanal resmi.
- Mengisi formulir perubahan status kepesertaan.
- Mengunggah dokumen seperti KTP, KK, dan buku tabungan.
- Membayar iuran pertama agar kepesertaan langsung aktif tanpa masa tunggu.
Perubahan Status Ke Peserta PPU (Pekerja)
Jika peserta merupakan karyawan atau keluarga dari pekerja yang terdaftar, status dapat dialihkan menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU). Dalam skema ini, iuran BPJS ditanggung oleh perusahaan.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Melapor ke bagian HRD perusahaan bagi karyawan aktif.
- Mendaftarkan anggota keluarga melalui layanan administrasi BPJS.
- Mengunggah dokumen seperti Kartu Keluarga sesuai ketentuan.
- Kepesertaan akan aktif setelah perusahaan melakukan pembayaran iuran.
Faktor Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan
Penonaktifan BPJS PBI umumnya terjadi karena adanya pembaruan dan penyesuaian data dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan iuran dari pemerintah benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai kelompok kurang mampu atau berisiko miskin, sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu masyarakat memahami cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI yang nonaktif serta mengetahui prosedur dan penyebab penonaktifan yang terjadi.
Sumber Referensi
- https://www.readers.id/panduan-aktifkan-bpjs-pbi-gratis-2026-bayi-lahir




