Belakangan ini, beredar isu yang meresahkan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga para pensiunan mengenai rencana pemotongan Gaji ke-13 sebesar 25 persen pada tahun 2026. Kabar tersebut mengaitkan kebijakan ini dengan langkah pemerintah untuk menambal beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akibat pembengkakan subsidi energi. Menanggapi kegaduhan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya akhirnya memberikan pernyataan resmi untuk memperjelas arah kebijakan fiskal pemerintah.
Duduk Perkara dan Klarifikasi Menkeu
Menteri Keuangan menegaskan bahwa kabar mengenai pemotongan Gaji ke-13 sebesar 25 persen adalah informasi yang tidak akurat. Pemerintah menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang menetapkan pemangkasan hak-hak kesejahteraan ASN demi dialokasikan ke sektor energi. Menkeu menjelaskan bahwa Gaji ke-13 tetap direncanakan sebagai instrumen untuk membantu aparatur negara, terutama dalam menghadapi biaya pendidikan tahun ajaran baru, serta sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.
Tantangan Subsidi Energi
Meski membantah isu pemotongan gaji, Menkeu Purbaya tidak menampik bahwa beban subsidi energi memang menjadi tantangan serius bagi APBN 2026. Fluktuasi harga minyak mentah dunia dan tingginya konsumsi energi domestik menuntut pemerintah untuk melakukan efisiensi.
Namun, strategi yang diambil pemerintah lebih difokuskan pada:
- Transformasi Subsidi Tepat Sasaran: Mengalihkan subsidi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang atau keluarga miskin (melalui integrasi data DTSEN).
- Optimalisasi Belanja Barang: Melakukan penghematan pada belanja birokrasi yang bersifat non-prioritas, seperti perjalanan dinas dan rapat-rapat di luar kantor.
Komitmen terhadap Kesejahteraan ASN
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli para abdi negara. Menkeu memastikan bahwa penyusunan struktur anggaran 2026 akan tetap menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan pemenuhan hak pegawai. Gaji ke-13, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja, diharapkan tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada reduksi drastis seperti yang dirumorkan.
Kesimpulan
Masyarakat, khususnya para anggota TNI, Polri, ASN, dan pensiunan, diimbau untuk tidak termakan kabar burung yang belum jelas sumbernya. Penjelasan dari Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah lebih memilih jalur transformasi subsidi energi daripada harus memotong hak kesejahteraan pegawai yang sudah dianggarkan. Seluruh informasi resmi terkait penggajian dan tunjangan akan selalu diumumkan melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara.
Sumber
https://radarbojonegoro.jawapos.com/nasional/2604150026/isu-gaji-ke-13-pns-pppk-tni-polri-dan-pensiunan-2026-dipotong-25-menkeu-purbaya-buka-suara-terkait-subsidi-energi




