Beranda / Cara Cek Jadwal Penerima PIP Bulan Juli

Cara Cek Jadwal Penerima PIP Bulan Juli

Cara Cek Jadwal Penerima PIP Bulan Juli

Sebelum memeriksa status penerima PIP, penting untuk mengetahui kriteria yang harus dipenuhi. Berdasarkan situs resmi PIP Kemdikbud, kriteria penerima PIP mencakup siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta mereka yang memiliki pertimbangan khusus, seperti berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan, keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, siswa yatim piatu dari sekolah atau panti asuhan, siswa terdampak bencana alam, siswa putus sekolah yang diharapkan kembali bersekolah, serta siswa dengan kelainan fisik atau yang berasal dari keluarga yang mengalami musibah atau kondisi sulit lainnya.

Setelah memastikan memenuhi kriteria tersebut, siswa dapat memeriksa status penerima PIP secara online melalui HP dengan membuka situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id, memasukkan NISN dan NIK, lalu mengikuti instruksi yang ada. Pada tahun 2024, pemerintah mengalokasikan Rp13,4 triliun untuk Program Indonesia Pintar (PIP), yang akan diberikan kepada 18,5 juta penerima dari jenjang SD, SMP, dan SMA dengan nominal bantuan bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Dana PIP cair sekali setahun, dengan pencairan dalam tiga tahap sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 20 Tahun 2023. Untuk mengetahui jadwal pencairan PIP pada bulan Juli, siswa dapat memeriksa status penerima PIP melalui situs resmi dengan memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan.



Kriteria Penerima PIP

Sebelum memeriksa status penerima PIP, penting untuk mengetahui kriteria yang harus dipenuhi. Berdasarkan situs resmi PIP Kemdikbud, berikut adalah kriteria penerima PIP:

  1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

  2. Anak-anak yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:

    1. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.

    2. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

    3. Siswa yang tidak memiliki orang tua, yatim piatu, atau piatu yang tinggal di sekolah, panti sosial, atau rumah asuhan

    4. Siswa yang terkena dampak bencana alam.

    5. Siswa yang putus sekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah. Siswa yang mengikuti kelas atau program pendidikan non-formal lainnya.



Cara Memeriksa Penerima PIP Melalui HP

Setelah memastikan memenuhi kriteria sebagai penerima PIP, berikut adalah cara memeriksa penerima PIP secara online melalui HP:

  1. Buka situs resmi PIP atau [pip.kemdikbud.go.id](https://pip.kemdikbud.go.id)

    dari browser di HP.

  2. Cari kolom penerima PIP.

  3. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).

  4. Ketik NIK (Nomor Induk Kependudukan).

  5. Jawab hasil perhitungan yang muncul di layar.

  6. Klik “Cek Penerima PIP”.

Besaran Dana dan Jadwal Pencairan PIP

Pada tahun 2024, pemerintah mengalokasikan sebesar Rp13,4 triliun untuk Program Indonesia Pintar (PIP). Dana ini dialokasikan bagi 18,5 juta penerima PIP dari jenjang SD, SMP, dan SMA. Jumlah bantuan PIP berbeda tergantung pada jenjang pendidikan:

  • Penerima PIP SD: Rp450.000 per tahun

  • Penerima PIP SMP: Rp750.000 per tahun

  • Penerima PIP SMA/SMK: Rp1,8 juta per tahun

Perlu diingat bahwa dana PIP cair sekali setahun. Menurut Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud Ristek, hingga Maret 2024, 9,7 juta siswa di sekolah dasar, SMP, SMA, dan SMK di seluruh Indonesia telah menerima dana bantuan PIP. Selain itu, sebanyak 3,8 juta siswa telah menerima SK Nominasi yang menunjukkan bahwa dana bantuan akan diberikan jika siswa melakukan aktivasi rekening.



Jadwal Pencairan PIP

Merujuk pada Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 20 Tahun 2023, dana PIP 2024 cair dalam tiga tahap dengan jadwal pencairan sebagai berikut:

  • Termin 1: Februari-April 2024 untuk pemegang KIP.

  • Termin 2: Mei-September 2024 untuk:

    • Usulan Dinas Pendidikan.

    • Usulan pemangku kepentingan.

    • Hasil aktivasi SK Nominasi.

    • Termin 3: Oktober-Desember 2024 untuk:

    • Pemegang KIP.

    • Usulan Dinas Pendidikan.

    • Usulan pemangku kepentingan.

    • Hasil aktivasi SK Nominasi.



Untuk mengetahui jadwal pencairan PIP pada bulan Juli, siswa dapat memeriksa status penerima PIP melalui situs web resmi pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN dan NIK. Pastikan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan untuk dapat menerima bantuan PIP. Dana PIP 2024 cair dalam tiga tahap, sehingga penting untuk selalu memeriksa status pencairan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan