Cara Cek Daftar Penerima BSU Kemenag 2025 Guru Madrasah Non-ASN, Wajib Punya SPTJM
Pemerintah kembali menunjukkan perhatiannya melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag tahun 2025. Bantuan ini khusus menyasar guru non-ASN di lingkungan madrasah dan RA.
Kamu pasti ingin tahu apakah kamu termasuk dalam daftar Penerima BSU Kemenag 2025 Guru Madrasah Non-ASN, bukan? Total dana Rp 270 miliar disiapkan untuk mereka yang belum bersertifikasi. Penting untuk kamu memahami proses pengecekan dan dokumen wajib yang diperlukan.
Syarat Utama Penerima BSU
Berikut adalah kriteria kunci yang harus kamu penuhi:
- Kamu berstatus Pendidik atau Tenaga Kependidikan Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).
- Kamu belum memiliki sertifikat pendidik (non-sertifikasi).
- Gaji/upah per bulan kamu tidak boleh lebih dari Rp 3 juta.
- Data kamu harus aktif terdaftar di sistem Simpatika Kemenag atau Dapodik per 30 Juni 2024.
- Selain itu, kamu tidak boleh menerima bantuan sosial lain yang serupa, misalnya BSU Kemnaker atau PKH.
- Surat edaran internal terbaru Kemenag menekankan pentingnya verifikasi data yang ketat. Proses ini mencakup dokumen wajib berupa Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Ini adalah syarat mutlak bagi Penerima BSU Kemenag 2025 Guru Madrasah Non-ASN
- Memastikan data kamu valid di Simpatika adalah langkah awal yang krusial untuk menjadi Penerima BSU Kemenag 2025 Guru Madrasah Non-ASN.
Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 Guru Madrasah Non-ASN di Simpatika
- Kunjungi laman resmi Simpatika Kemenag.
- Lakukan login menggunakan NUPTK/PegID dan kata sandi akun PTK kamu.
- Setelah masuk, perhatikan notifikasi atau menu khusus yang berkaitan dengan BSU di dashboard utama.
- Jika kamu terdaftar sebagai Penerima BSU Kemenag 2025 Guru Madrasah Non-ASN, informasi mengenai status pencairan dan bank penyalur akan muncul di sana.
Jadwal Pencairan BSU Kemenag 2025 Guru Madrasah Non-ASN
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non-ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2025 dijadwalkan akan dilaksanakan mulai akhir Oktober hingga Desember 2025.
Proses penyaluran ini bersifat bertahap dan sangat bergantung pada selesainya tahap verifikasi dan validasi data penerima di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi. Berdasarkan surat edaran internal, Kanwil diminta menyelesaikan pelaporan hasil verifikasi tersebut paling lambat hari ini, Selasa, 16 Desember 2025.
Setelah data dinyatakan valid, dana BSU sebesar Rp 600 ribu per penerima akan segera ditransfer ke rekening bank yang dibuatkan oleh Kemenag, dengan batas akhir aktivasi rekening hingga 30 Januari 2026

Komentar