Bisakah Menerima BPNT Reguler dan BLT Kesra Sekaligus? Simak Penjelasannya di Sini
Bisakah Menerima BPNT Reguler dan BLT Kesra Sekaligus? Simak Penjelasannya di Sini. Proses distribusi berbagai bantuan sosial masih berlangsung hingga saat ini.
Termasuk juga berbagai manfaat tambahan yang mendukung bantuan sosial lainnya, pada bulan November 2025 ini.
Berdasarkan informasi yang beredar, akan ada lima jenis tambahan pendukung bantuan sosial yang akan disalurkan.
Lima bantuan sosial tambahan ini terdiri dari tiga bantuan tunai dan dua non-tunai, yang ditujukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat menjelang akhir tahun.
Informasi ini berasal dari pemerintah yang diketahui sedang aktif menyalurkan berbagai macam bantuan sosial bagi kelompok desil 1-5, dan akan terus dilakukan hingga akhir November 2025.
Dari lima bantuan sosial ini, dua di antaranya memiliki nominal yang sama dan hampir serupa dalam sistem penyalurannya, yaitu BPNT Reguler Tambahan Rp 900.000 dan BLT Kesra Rp 900.000.
Lalu, apa perbedaannya? Dan apakah setiap KPM bisa menerima keduanya sekaligus?
Perbedaan antara Bansos BPNT Reguler Rp 900 Ribu dan BLT Kesra Rp 900 Ribu ?
Meskipun kedua bantuan ini tampak mirip, kenyataannya sangat berbeda dalam hal program, sumber anggaran, tujuan, dan jenis penerimanya.
Meskipun keduanya berasal dari Kementerian Sosial, mereka dibedakan berdasarkan jenis program. Berikut perbandingan keduanya:
-
Sumber
- BPNT Reguler Rp 900 Ribu : Dananya berasal dari bantuan di sektor pangan.
- BLT Kesra Rp 900 Ribu : Dananya berasal dari bantuan tunai yang terkait dengan kesejahteraan.
-
Bentuk Bantuan
- BPNT Reguler Rp 900 Ribu : Bantuan bersifat non-tunai yang digunakan untuk membeli bahan pangan pokok.
- BLT Kesra Rp 900 Ribu : Bantuan diberikan dalam bentuk tunai langsung untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
-
Golongan Penerima
- BPNT Reguler Rp 900 Ribu : Diberikan kepada peserta atau KPM yang terdaftar dalam DTKS.
- BLT Kesra Rp 900 Ribu : Ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah atau rentan yang tidak menerima PKH atau BPNT.
-
Nominal yang Didapat
- BPNT Reguler Rp 900 Ribu : Setiap bulan sebesar Rp 200.000 (Reguler) dan ditambah Rp 900.000 untuk triwulan Oktober-Desember 2025.
- Artinya, setiap bulan KPM akan menerima total Rp 300.000 selama tiga kali.
- BLT Kesra Rp 900: Diberikan dalam satu kali pencairan sebesar Rp 900.000 per KPM.
-
Pihak Penyalur
- Kedua bantuan ini dapat diperoleh melalui Kantor Pos atau Bank Himbara.
- Mengenai kemungkinan menerima kedua jenis bantuan sekaligus, hal ini memang memungkinkan, tetapi tidak selalu terjadi.
KPM yang beruntung bisa mendapatkan kedua bantuan tersebut bersamaan, dengan syarat tertentu dan tidak melanggar ketentuan, yaitu jika mereka menerima lebih dari satu bantuan yang ada pada bulan tersebut. - Syaratnya sudah jelas jika ingin menerima keduanya, peserta harus:
- Terdaftar di DTKS (sebagai KPM)
- Status penerima di Bansos BPNT aktif dan belum pernah mendapat PKH
- Nama dan NIK terdaftar di BLT Kesra hasil verifikasi tambahan jenis bantuan tertentu
Cara Memeriksa Status Pencairan BPNT Reguler Rp 900 Ribu dan BLT Kesra Rp 900 Ribu Bulan November 2025
Masyarakat bisa mengecek status pencairan bantuan sosial melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan nama sesuai dengan KTP, pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
- Isi kode captcha dan klik “Cari Data”.
- Periksa hasil status penerimaan dan periode pencairan bantuan.
- Jika status menunjukkan “SI (Standing Instruction)”, berarti dana sedang dalam proses transfer.
- Jika status kosong, segera hubungi pendamping atau pemerintah desa untuk mendapatkan penjelasan dan bantuan.
Sumber : https://priangan.tribunnews.com/nasional/76956/bisakah-dapat-2-bansos-bpnt-reguler-rp-900-dan-blt-kesra-rp-900?

Komentar