Info PPPK
Beranda / PPPK / Besaran Gaji PPPK 2026 Sesuai Perpres, Lengkap Semua Golongan

Besaran Gaji PPPK 2026 Sesuai Perpres, Lengkap Semua Golongan

Besaran Gaji PPPK 2026 menjadi informasi penting bagi calon PNS maupun pegawai yang ingin mengetahui rincian penghasilan terbaru. Pemerintah telah menetapkan besaran gaji PPPK 2026 melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur gaji dan tunjangan PPPK secara nasional. Tetapi, besaran gaji tetap tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing pegawai. Berikut dibawah ini rincian besaran gaji PPPK 2026 sesuai Perpres



Besaran Gaji PPPK 2026

Besaran gaji PPPK untuk semua golongan dari 1 sampai 17 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut rincian besaran gaji PPPK 2026 yang dikutip dari jdih.kemenkoinfra.go.id :

  • Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;
  • Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;
  • Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;
  • Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;
  • Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;
  • Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;
  • Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;
  • Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;
  • Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500;
  • Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900;
  • Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700;
  • Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000;
  • Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;
  • Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;
  • Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;
  • Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500; dan
  • Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000

Dengan rincian gaji diatas dapat memperbaiki semangat kerja serta taraf hidup dari PPPK untuk mempercepat proses perubahan ekonomi dan pembangunan negara yang fokus pada kemajuan sosial. Tunjangan ini mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100% bagi ASN pusat.



Perbedaan Gaji PPPK dengan PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK penuh waktu ditentukan berdasarkan golongan, dengan golongan I mendapatkan gaji antara Rp1,93 juta hingga Rp2,90 juta, dan golongan IX bisa mencapai Rp5,26 juta. Golongan XVII memiliki gaji antara Rp4,46 juta hingga Rp7,32 juta, belum termasuk tunjangan.

Gaji PPPK paruh waktu ditentukan oleh anggaran instansi, dengan minimum setara upah minimum provinsi. Sumber pendanaan gaji dapat berasal dari luar belanja pegawai, memberi fleksibilitas bagi pengelolaan pegawai.

Kesimpulan

Besaran Gaji PPPK 2026 diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, bergantung pada golongan dan masa kerja. Gaji mulai dari Rp 1.938.500 untuk golongan I hingga Rp 4.462.500 di golongan XVII. Tunjangan termasuk gaji pokok dan tunjangan kinerja 100%



Sumber

https://jdih.kemenkoinfra.go.id/perpres-112024-perubahan-gaji-dan-tunjangan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja
https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20250826105807-561-1266485/perbedaan-gaji-pppk-paruh-waktu-dan-penuh-waktu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan