Beranda / Bersih-bersih Internal, Kemensos Berhentikan 49 Staf Demi Perbaiki Layanan Bansos

Bersih-bersih Internal, Kemensos Berhentikan 49 Staf Demi Perbaiki Layanan Bansos

Bersih-bersih Internal, Kemensos Berhentikan 49 Staf Demi Perbaiki Layanan Bansos

Bersih-bersih Internal, Kemensos Berhentikan 49 Staf Demi Perbaiki Layanan Bansos. Kementerian Sosial telah memberhentikan 49 staf yang bertugas sebagai pendamping sosial karena diduga melakukan pelanggaran terhadap disiplin kerja. Tindakan ini juga merupakan bagian dari usaha untuk meningkatkan sistem pengelolaan dan keterbukaan dalam penyaluran bantuan sosial di seluruh tanah air.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen kementeriannya untuk mempertahankan integritas dalam pelayanan publik dan memastikan bantuan sosial diberikan dengan adil, jelas, serta tanpa penyalahgunaan kekuasaan.



“Alhamdulillah, saya dan Wakil Menteri serta Sekretaris Jenderal berupaya keras agar standar pengelolaan yang sudah baik ini dapat dipertahankan. Layanan yang kami berikan harus semakin inklusif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi,” ungkap Saifullah saat bertemu di Jakarta pada hari Senin.

Ia menekankan bahwa pengawasan akan dilakukan dengan ketat terhadap kinerja para pendamping sosial yang bertugas di berbagai tempat, terutama untuk penyaluran bantuan sosial di tingkat desa dan kelurahan, dengan melibatkan beberapa lembaga audit.

Kementerian Sosial juga melaporkan bahwa saat ini terdapat hampir 500 staf pendamping sosial yang sudah menerima tindakan berupa peringatan pertama dan kedua.

Kebijakan ini dianggap penting sebagai bentuk integritas Kementerian Sosial dalam mendukung program-program unggulan pemerintah, terutama karena anggaran kementerian sosial untuk program bantuan sosial mengalami peningkatan yang signifikan, dari Rp71 triliun menjadi lebih dari Rp110 triliun pada akhir tahun, dengan kenaikan sekitar Rp31 triliun.




“Sehingga, tindakan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bagian dari perbaikan sistem pengelolaan, agar layanan sosial ke depan semakin bersih dan dipercaya oleh masyarakat. Kami memahami bahwa para pendamping beroperasi di berbagai desa, namun kami terus memantau kinerjanya dengan pengawasan yang ketat,” jelasnya.

Selain fokus pada pengelolaan, Kementerian Sosial juga melaksanakan program bantuan sosial adaptif untuk para penyintas bencana dan kelompok rentan, serta menyediakan 31 pusat layanan residensial di seluruh Indonesia untuk menampung dan merehabilitasi individu yang menghadapi masalah sosial.

“Kami berharap ini akan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kementerian Sosial untuk terus memperbaiki diri dan memberikan layanan yang inklusif, lebih transparan, dan lebih adil, serta bebas dari korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Evaluasi sistem pengelolaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Presiden agar perlindungan sosial di Indonesia benar-benar menjangkau mereka yang memerlukan,” tuturnya.




 

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/5185949/kemensos-berhentikan-49-staf-buat-perbaiki-layanan-transparansi-bansos

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan