Masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek status penerima bansos Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai untuk triwulan II periode April hingga Juni 2026 hanya dengan menggunakan NIK pada KTP.
Kemudahan ini disediakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, seiring dengan proses pencairan bantuan yang telah dimulai sejak 10 April 2026.
Ciri bahwa seseorang terdaftar sebagai penerima bansos dapat dilihat dari perubahan status pada kolom Program Sembako atau PKH, yaitu dari “Tidak” menjadi “Ya”, disertai keterangan periode April–Juni 2026.
Cara Cek Status Penerima Bansos via NIK
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos, masyarakat bisa mengikuti langkah berikut melalui situs resmi seperti dilansir dari laman tribun berikut:
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP pada kolom yang tersedia
- Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar
- Klik tombol “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan nama, kategori desil, serta status penerimaan bansos
Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Pengguna cukup memasukkan NIK atau nama sesuai KTP, memilih wilayah domisili, lalu menekan tombol cek.
Aplikasi ini juga menyediakan fitur usul dan sanggah untuk memperbaiki data jika terdapat ketidaksesuaian.
Mengenal Sistem Desil dalam Bansos
Dalam proses penyaluran bantuan, pemerintah menggunakan sistem desil untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Penentuan desil didasarkan pada berbagai indikator sosial ekonomi, seperti jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, hingga kepemilikan aset.
Perubahan data desil dapat diajukan melalui pemerintah desa, kelurahan, dinas sosial, atau langsung lewat aplikasi Cek Bansos.
Data tersebut kemudian diverifikasi dan diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik.
Dalam skema ini, keluarga yang berada pada desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama penerima PKH dan bantuan sembako.
Sementara itu, desil 5 masih berpeluang menerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK).
Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2026
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia dan bank Himbara.
Untuk bantuan sembako atau BPNT, setiap keluarga menerima Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 setiap triwulan.
Sementara bantuan PKH diberikan dengan nominal berbeda sesuai kategori penerima:
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Pelajar SMA/sederajat: Rp500.000
- Pelajar SMP/sederajat: Rp375.000
- Pelajar SD/sederajat: Rp225.000
Dengan adanya kemudahan akses pengecekan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih cepat mengetahui status penerimaan bantuan serta memahami hak yang diperoleh sesuai kebijakan pemerintah.
Sumber Referensi
https://jambi.tribunnews.com/news/1194880/sudah-cair-bansos-pkh-dan-sembako-triwulan-ii-bulan-april-2026-cek-via-nik-untuk-melihatnya

Komentar