Informasi
Beranda / Informasi / Bansos PKH 2025 Cair! Cek Syarat, Besaran, dan Kewajiban Agar Tak Dicoret dari Daftar Penerima

Bansos PKH 2025 Cair! Cek Syarat, Besaran, dan Kewajiban Agar Tak Dicoret dari Daftar Penerima

Bansos PKH 2025 Cair! Cek Syarat, Besaran, dan Kewajiban Agar Tak Dicoret dari Daftar Penerima

Pemerintah melalui Kementerian Sosial resmi mulai menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.

Proses pencairan bansos PKH 2025 ini dilakukan secara bertahap dalam empat periode, yakni bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Dana bantuan akan langsung disalurkan ke rekening penerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) atau melalui kantor pos.



Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Untuk bisa mendapatkan bantuan PKH 2025, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Memiliki minimal satu komponen anggota keluarga berikut:
  • Ibu hamil atau nifas
  • Anak usia dini (0–6 tahun)
  • Anak sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA
  • Lansia berusia di atas 70 tahun
  • Penyandang disabilitas berat




Nominal Bansos PKH 2025 Berdasarkan Komponen Penerima

Besaran bantuan sosial PKH 2025 berbeda-beda tergantung pada kategori penerima:

  • Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000
  • Anak SD/sederajat: Rp900.000
  • Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000
  • Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000
  • Lansia (70+): Rp2.400.000
  • Disabilitas berat: Rp2.400.000

Pencairan dilakukan sebanyak 4 tahap sepanjang tahun. Pastikan seluruh data yang tercantum di DTKS valid dan aktif agar tidak bermasalah saat pencairan.



Kewajiban Penerima Bansos PKH 2025: Wajib Dipenuhi Agar Tidak Dicoret

Penerima bansos PKH tahun 2025 diwajibkan memenuhi syarat bersyarat sebagai berikut:

1. Pendidikan
Anak-anak wajib terdaftar dan aktif bersekolah sesuai jenjangnya.

2. Kesehatan
Ibu hamil, balita, dan anak usia dini harus rutin memeriksakan kesehatan di posyandu atau puskesmas.

3. Sosial
Lansia dan penyandang disabilitas berat harus dalam pengawasan serta pendampingan rutin.

Pendamping PKH akan melakukan pemantauan berkala. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, bantuan bisa dihentikan atau status penerima dicabut.



Cek kembali apakah Anda sudah terdaftar di DTKS dan pastikan semua komponen syarat telah terpenuhi.

Patuhi kewajiban agar bantuan sosial PKH 2025 tetap bisa diterima di setiap tahap pencairan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan