Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Triwulan II tahun 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa penyaluran bansos tahun ini dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut menjadi acuan utama agar bantuan tepat sasaran.
DTSEN Jadi Dasar Penyaluran Bansos Kemensos
Dalam prosesnya, Kemensos bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik untuk menentukan kategori desil dalam DTSEN.
Gus Ipul menjelaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan secara berkala karena kondisi masyarakat bersifat dinamis. Data yang dikumpulkan dari lapangan kemudian diverifikasi oleh BPS sebagai pihak yang berwenang menentukan desil penerima bantuan.
Penyaluran Lebih Cepat di Triwulan II 2026
Gus Ipul menyampaikan bahwa proses pemutakhiran DTSEN pada Triwulan II 2026 dilakukan lebih cepat dibanding periode sebelumnya. Jika biasanya data diserahkan pada tanggal 20, kini dapat diselesaikan sekitar tanggal 10.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran bansos PKH dan BPNT kepada masyarakat yang berhak.
Mekanisme Penyaluran Bansos 2026
Penyaluran bantuan dilakukan melalui dua jalur utama:
- Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN)
- PT Pos Indonesia
Sistem ini mengikuti aturan non-tunai sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2017. Namun, kelompok rentan seperti lansia, disabilitas berat, dan masyarakat di daerah tanpa akses perbankan tetap dapat menerima bantuan melalui kantor pos.
Rincian Bansos PKH dan BPNT 2026
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan diberikan setiap tiga bulan dengan rincian:
- Ibu hamil: Rp750.000
- Anak usia dini: Rp750.000
- SD: Rp225.000
- SMP: Rp375.000
- SMA: Rp500.000
- Lansia: Rp600.000
- Disabilitas berat: Rp600.000
BPNT / Program Sembako
Bantuan senilai Rp600.000 per tahap yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk pembelian kebutuhan pangan di e-warong.
Cara Cek Penerima Bansos 2026
Melalui Website
- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap
- Isi captcha
- Klik “Cari Data”
Melalui Aplikasi
- Unduh Aplikasi Cek Bansos
- Login atau daftar menggunakan NIK
- Pilih menu cek penerima bansos
- Masukkan data sesuai KTP
Syarat Penerima Bansos 2026
- WNI dengan KTP dan KK
- Terdaftar dalam DTSEN
- Termasuk kategori miskin atau rentan miskin
- Tidak menerima bantuan serupa
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
Cara Pencairan Bansos
Melalui Bank Himbara
- Dana masuk ke rekening penerima
- Bisa ditarik melalui ATM atau teller
Melalui Kantor Pos
- Penerima membawa surat undangan
- Datang ke kantor pos atau lokasi penyaluran
- Lansia dan disabilitas bisa dilayani di rumah
Kesimpulan
Bansos Kemensos Triwulan II 2026 kembali disalurkan melalui PKH dan BPNT dengan basis data terbaru DTSEN. Penyaluran dilakukan lewat bank Himbara dan PT Pos agar lebih merata dan tepat sasaran. Masyarakat dapat mengecek status penerimaan secara online melalui situs atau aplikasi resmi Kemensos dengan mudah dan cepat.

Komentar