Akhirnya Disepakati! Honorer R2–R5 Diangkat Jadi PPPK 2025, Ini Hasil Raker DPR
Akhirnya Disepakati! Honorer R2–R5 Diangkat Jadi PPPK 2025, Ini Hasil Raker DPR. Kabar bahagia telah tiba untuk para tenaga honorer di Indonesia. Melalui rapat kerja resmi, pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk mengangkat tenaga honorer kategori R2 hingga R5 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang dimulai pada tahun 2025.
Kesepakatan ini merupakan langkah dalam mengatasi status tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian terkait status dan hak yang sebanding dengan ASN lainnya.
Apa Itu Honorer R2–R5?
Kategori R2 sampai R5 adalah pengelompokan tenaga honorer yang ditentukan melalui sistem pendataan dan verifikasi oleh BKN/Kemenpan-RB. Umumnya, kategori ini terdiri dari:
-
R2: Tenaga honorer yang telah lama bertugas tetapi belum lulus seleksi ASN/PPPK sebelumnya.
-
R3: Tenaga honorer yang berfungsi di instansi pemerintah dengan SK dari pejabat berwenang tetapi belum terdaftar sepenuhnya.
-
R4–R5: Tenaga teknis, administrasi, dan fungsional yang tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah.
Isi Kesepakatan dalam Raker DPR dan Pemerintah
Dalam pertemuan kerja antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian PAN-RB serta BKN, sejumlah poin penting telah disepakati mengenai penanganan tenaga honorer dari kategori R2 hingga R5. Berikut adalah tujuh poin utama dari kesepakatan itu:
-
-
Pengangkatan Honorer R2–R5 Menjadi Pegawai PPPK Secara Penuh Waktu
Pemerintah menjamin bahwa tenaga honorer dalam kategori R2 hingga R5 akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara penuh waktu mulai tahun 2025, sebagai solusi yang berkelanjutan untuk mengatasi masalah status kepegawaian honorer.
-
Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja Secara Massal di 2024
Tenaga honorer tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran pada akhir tahun 2024. Pemerintah memberikan periode transisi hingga proses pengangkatan menjadi PPPK selesai dilaksanakan.
-
Proses Pengangkatan Tanpa Tes atau Afirmasi
Tenaga honorer akan diangkat melalui mekanisme khusus seperti penyesuaian, afirmasi, atau pengangkatan langsung, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi dan memenuhi ketentuan. Mekanisme ini berbeda dari rekrutmen ASN biasa yang mengandalkan tes.
Fokus pada Honorer yang Aktif dan Terverifikasi
-
-
Honorer yang akan diangkat harus:
- Masih aktif bekerja hingga saat ini.
- Terdaftar dan terverifikasi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Validasi ini akan dilakukan secara bersama oleh pemerintah pusat dan daerah.
-
PPPK Akan Menerima Gaji dan Tunjangan Sesuai Ketentuan
Honorer yang diangkat akan mendapatkan gaji, tunjangan, dan hak kepegawaian lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk PPPK, termasuk jaminan perlindungan melalui BPJS dan potensi jaminan pensiun jika memenuhi kriteria.
- Pemerintah Daerah Wajib Menyediakan Anggaran
Pemerintah daerah diwajibkan:-
Menyediakan anggaran untuk gaji PPPK dalam APBD.
-
Bekerja sama dengan pemerintah pusat guna mendukung kelancaran proses pengangkatan.
-
-
Mengutamakan Tenaga Teknik dan Administratif
Selain guru dan tenaga kesehatan, tenaga teknik dan administrasi—yang selama ini kurang mendapatkan formasi ASN—akan menjadi prioritas untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Tanggapan Pemerintah dan DPR
Wakil Menteri PAN-RB mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata pemerintah untuk secara bertahap tetapi adil menghapus status honorer, tanpa merugikan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Ketua Komisi II DPR RI juga menekankan bahwa DPR akan memantau proses ini agar pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan masalah baru.
Pengangkatan tenaga honorer R2 hingga R5 menjadi PPPK penuh waktu di tahun 2025 memberikan harapan baru bagi jutaan pekerja honorer di Indonesia. Ini bukan sekadar tentang status, melainkan juga pengakuan, perlindungan hak, dan keadilan bagi mereka yang telah lama melayani negara.
Pastikan sahabat infohukum yang termasuk dalam kategori ini memiliki data yang terverifikasi dan sedang aktif bekerja, agar dapat ikut dalam proses pengangkatan.
Selalu ikuti informasi resmi dari BKN, Kemenpan-RB, dan BKD setempat.

Komentar