Ada Kejanggalan? KPK Usut Distribusi 5 Juta Paket Bansos Beras 2020
Ada Kejanggalan? KPK Usut Distribusi 5 Juta Paket Bansos Beras 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki cara kerja untuk proyek distribusi lebih dari 5 juta paket bantuan sosial di 15 provinsi.
Investigasi ini dilakukan oleh KPK saat mereka memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran beras sebagai bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 pada Senin (20/10/2025).
“Penyelidikan ini berfokus pada cara pengadaan pekerjaan subkontraktor dalam proses penyaluran beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan TA 2020,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya, Selasa (21/10/2025).
Ketiga saksi yang diperiksa yaitu Joseph Sulistijo sebagai Direktur PT Amanat Perkasa Speed; Dedy Rahman sebagai Kepala Subdivisi Pelayanan Publik di Divisi Perencanaan Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog; serta Paulus Moroopun Hayon sebagai Manajer Umum PT Dosni Roha.
Budi mengungkapkan bahwa penyidik sedang menyelidiki PT Dosni Roha yang terlibat dalam proyek penyaluran lebih dari 5 juta paket bantuan sosial di 15 provinsi.
Distribusi ini merupakan bagian dari total 10 juta paket bantuan sosial untuk keluarga penerima yang tersebar di 34 provinsi, yang dilaksanakan antara bulan September hingga November 2020.
“PT DR Group mendapatkan proyek untuk mendistribusikan lebih dari 5 juta paket bantuan sosial kepada keluarga penerima di 15 provinsi. Distribusi ini adalah sebagian dari total 10 juta paket yang ditujukan untuk keluarga penerima di 34 provinsi dan dilakukan antara September hingga November 2020,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua entitas korporasi dalam kasus korupsi distribusi bantuan sosial beras, namun identitas para tersangka belum dipublikasikan.
KPK memperkirakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar.
KPK juga telah melarang empat individu untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada 12 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan.
Mereka yang dilarang bepergian adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Kanisius Jerry Tengker sebagai Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022; Herry Tho sebagai Direktur Operasional DNR Logistics pada tahun 2021-2024; dan mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Edi Suharto.
Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2025/10/21/11312161/kpk-usut-mekanisme-distribusi-5-juta-paket-bansos-beras-pada-2020

Komentar