Beranda / PKH Lansia 2025: Jumlah Bantuan, Syarat, Pendaftaran, dan Proses Pencairan

PKH Lansia 2025: Jumlah Bantuan, Syarat, Pendaftaran, dan Proses Pencairan

PKH Lansia 2025: Jumlah Bantuan, Syarat, Pendaftaran, dan Proses Pencairan

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengimplementasikan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi lansia sepanjang tahun 2025. Program ini ditujukan untuk warga lanjut usia yang rentan, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Penyaluran bantuan PKH Lansia ini berlangsung hingga November 2025 sebagai bagian dari perlindungan sosial pemerintah.

PKH Lansia merupakan program prioritas pemerintah yang telah terbukti efektif membantu keluarga miskin dengan anggota lansia. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para lansia bisa tetap hidup sehat, mandiri, dan memiliki kehidupan yang layak.



Jumlah Bantuan dan Mekanisme PKH Lansia 2025

Pada tahun 2025, lansia dari keluarga kurang mampu berhak menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, yang dicairkan empat kali dalam setahun, dengan total bantuan mencapai Rp2.400.000 per tahun.

Penyaluran dana dilakukan melalui bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN untuk lansia yang memiliki rekening aktif. Sementara itu, lansia yang tinggal di wilayah tanpa akses perbankan dapat mencairkan bantuan melalui PT Pos Indonesia.

Bantuan ini diberikan kepada warga yang berusia minimal 60 tahun, yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Pembaruan data dilakukan secara rutin agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.



Syarat Penerima PKH Lansia

Calon penerima bantuan PKH Lansia harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia dengan KTP yang masih berlaku
  • Usia minimal 60 tahun
  • Tercatat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin
  • Terdaftar dalam DTSEN
  • Tidak menerima bantuan sosial lainnya
  • Lansia yang tinggal sendiri mendapat prioritas




Cara Mendaftar PKH Lansia 2025

Pendaftaran dapat dilakukan di kantor desa atau kelurahan setempat. Calon penerima harus membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru.

Setelah pengajuan, petugas akan melakukan verifikasi lapangan, dan jika dinyatakan memenuhi syarat, data akan dikirim ke Kemensos untuk proses penetapan sebagai penerima. Status pendaftaran bisa dicek melalui petugas desa atau situs resmi Kemensos.

Cara Mengecek Status Penerima PKH Lansia

Status penerima dapat dicek secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nama sesuai KTP, memilih wilayah domisili, dan mengisi captcha. Warga juga dapat memantau status melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos di perangkat Android.



Proses Pencairan Bantuan PKH Lansia

Bantuan PKH Lansia dicairkan setiap tiga bulan dengan dua metode pencairan:

  • Transfer langsung ke rekening bank Himbara bagi yang memiliki rekening
  • Pengambilan di kantor pos untuk yang tidak memiliki rekening

Penerima atau pendamping harus membawa KTP asli dan buku tabungan (jika ada) untuk memastikan pencairan diterima oleh penerima yang sah.



Manfaat PKH Lansia

Program PKH Lansia membantu lansia untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka, mengakses layanan kesehatan, dan mendapatkan dukungan sosial yang lebih baik. Program ini juga meringankan beban ekonomi keluarga yang merawat lansia tanpa penghasilan tetap.

Tips Agar Tidak Terkendala Pencairan PKH Lansia

  • Pastikan data kependudukan (KTP dan KK) tercatat dengan valid di sistem administrasi
  • Perbarui data jika ada perubahan status keluarga
  • Rutin cek informasi melalui situs resmi Kemensos untuk memperoleh update terbaru

PKH Lansia 2025 adalah wujud nyata komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan lansia melalui bantuan sosial sebesar Rp2,4 juta per tahun. Warga yang memenuhi syarat disarankan memastikan data mereka tercatat dalam DTSEN dan memantau jadwal pencairan bantuan melalui cekbansos.kemensos.go.id.



Kesimpulan

Program PKH Lansia 2025 bertujuan untuk memberikan bantuan sosial yang membantu lansia dari keluarga miskin dan rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Setiap lansia yang memenuhi syarat berhak menerima Rp600.000 per tahap, yang disalurkan empat kali dalam setahun, dengan total Rp2.400.000 per tahun.

Pendaftaran dapat dilakukan di kantor desa atau kelurahan setempat, dan bantuan dapat dicairkan melalui bank atau PT Pos Indonesia. Melalui program ini, diharapkan dapat meringankan beban keluarga, memberikan dukungan yang lebih baik untuk lansia, dan memastikan mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih sehat dan mandiri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan