Pemerintah Akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya!
Pemerintah akan hapus tunggakan BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya. Pemerintah berencana meluncurkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang dijadwalkan mulai akhir tahun 2025.
Langkah ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan iuran BPJS sehingga dapat kembali mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyampaikan bahwa implementasi program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan direncanakan mulai November 2025. “Saya sedang berusaha agar tunggakan seluruh peserta BPJS dibebaskan dan tidak dianggap sebagai utang lagi,” ujarnya.
Cak Imin menegaskan, program ini bertujuan agar masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan finansial, tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa terhalang oleh tunggakan lama.
Cara cek Tunggakan BPJS Kesehatan
Berikut ini cara cek tunggaan BPJS kesehatan November 2025
Cek Tunggakan BPJS Kesehatan via Website Resmi
- Buka situs resmi BPJS Kesehatan: https://www.bpjs-kesehatan.go.id
- Login menggunakan Nomor Peserta BPJS dan data yang diminta (nama lengkap, NIK, tanggal lahir).
- Pilih menu Cek Tagihan / Tunggakan.
- Sistem akan menampilkan riwayat iuran, termasuk tunggakan dan jumlah yang harus dibayar.
Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile
- Download aplikasi BPJS Kesehatan Mobile dari Google Play Store atau App Store.
- Login atau daftar menggunakan nomor BPJS dan data diri.
- Pilih menu Tagihan / Tunggakan untuk melihat jumlah iuran yang belum dibayar.
Cek Tunggakan BPJS di Kantor BPJS
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Bawa Kartu BPJS dan KTP.
- Petugas akan membantu mengecek tunggakan BPJS dan memberikan informasi lengkap tentang tagihan.
Cek Tunggakan BPJS Kesehatan via Telepon
- Hubungi Halo BPJS Kesehatan 1500 400.
- Siapkan data seperti Nomor Peserta dan NIK.
- Petugas akan memandu Anda untuk mengecek tunggakan BPJS.
Syarat Mendapatkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, program hapus tunggakan BPJS tidak berlaku otomatis. Peserta harus memenuhi kriteria tertentu dan sudah terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berikut syarat lengkapnya:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar verifikasi sosial ekonomi.
- Beralih ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iuran BPJS dibayarkan oleh negara.
- Termasuk kelompok masyarakat tidak mampu berdasarkan hasil verifikasi pemerintah daerah.
- Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi pemerintah daerah untuk mendapatkan keringanan iuran.
Ghufron menambahkan, program ini khusus untuk peserta yang sebelumnya mandiri namun menunggak, kemudian beralih ke PBI atau dibayari pemerintah daerah. Tunggakan tersebut akan dihapus maksimal hingga dua tahun (24 bulan).
“Peserta harus masuk DTSEN dan memang berasal dari kelompok yang tidak mampu,” jelas Ghufron.
Kesimpulan
Dengan adanya program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan BPJS dapat kembali mengakses layanan kesehatan secara penuh tanpa khawatir terbebani utang lama.

Komentar