Beberapa waktu lalu, pemerintah secara resmi mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bentuk kepastian status bagi tenaga honorer dalam pemerintahan. Selain memberikan kepastian kerja, program ini juga menawarkan gaji pokok dan tunjangan yang menarik.
Penetapan gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Pada 2026, besaran gaji PPPK tetap stabil, sekitar delapan persen lebih tinggi dibandingkan tahun 2025.
Mengenal PPPK Dan Jenisnya
PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan dengan kontrak tertentu. Mereka mengisi posisi strategis, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
PPPK terbagi menjadi dua kategori: Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Perbedaannya terletak pada jam kerja; PPPK Penuh Waktu mengikuti jam kerja standar, sedangkan PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel.
Rincian Gaji PPPK 2026
Berikut adalah kisaran gaji PPPK berdasarkan golongan, dilansir dari metronews.com:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Selain berdasarkan golongan, gaji PPPK juga disesuaikan dengan masa kerja:
- 0–1 tahun: Rp3.203.600
- 10–11 tahun: Rp3.740.800
- 20–21 tahun: Rp4.368.200
- 32 tahun: Rp5.261.500
Jenis Tunjangan PPPK 2026
PPPK juga menerima sejumlah tunjangan untuk mendukung kesejahteraan:
- Tunjangan Jabatan diberikan sesuai posisi dan tanggung jawab, berkisar 5–20% dari gaji pokok. Contohnya, guru menerima Rp500 ribu – Rp1 juta per bulan, sedangkan teknisi Rp300 ribu – Rp800 ribu.
- Tunjangan Hari Raya (THR) Setara satu bulan gaji pokok, dibayarkan menjelang Idul Fitri atau Natal.
- Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja untuk tugas luar, PPPK mendapatkan tunjangan transportasi Rp200 ribu – Rp500 ribu serta fasilitas kerja seperti kendaraan dinas atau laptop.
- Tunjangan Perlindungan Sosial termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh iuran ditanggung negara. Manfaat ini berlaku juga bagi PPPK Paruh Waktu sesuai porsi kerja.
Penyusunan gaji dan tunjangan ini bertujuan memberikan kesejahteraan bagi PPPK sekaligus memotivasi mereka untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Kesimpulan
Penetapan gaji dan tunjangan PPPK 2026 diharapkan meningkatkan kesejahteraan serta semangat kerja para pegawai.
Sumber Referensi
- https://www.metrotvnews.com/read/N0BC1xX3-besaran-gaji-pppk-paruh-waktu-di-2026-nominalnya-menggiurkan




