Kabar baik datang untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dipastikan segera cair, disertai kejelasan besaran gaji sesuai regulasi terbaru.
Informasi ini menjawab pertanyaan banyak PPPK terkait kapan TPP dibayarkan dan berapa penghasilan yang akan diterima.
TPP PPPK Pemprov Bali Dipastikan Cair
Pemerintah Provinsi Bali memastikan pencairan TPP bagi PPPK tidak perlu menunggu masa kerja satu tahun. Kepastian ini disampaikan langsung oleh pimpinan instansi terkait.
Pernyataan Resmi Kepala BPKSDM Bali
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, menegaskan bahwa TPP PPPK segera dibayarkan setelah aturan pendukungnya rampung.
“PPPK dapat menerima TPP tanpa harus menunggu 1 tahun penugasan. TPP bulan Januari diterima di Februari,” tegasnya, Selasa (20/1).
Saat ini, besaran TPP PPPK telah tercantum dalam Keputusan Gubernur yang masih dalam tahap penyelesaian administrasi.
Waktu Pencairan TPP PPPK
- TPP mulai berlaku sejak awal penugasan
- TPP Januari dicairkan pada Februari
- Tidak ada syarat masa kerja minimal satu tahun
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi PPPK yang baru diangkat dan mulai bertugas.
Besaran Gaji PPPK Sesuai Regulasi Terbaru
Selain TPP, gaji pokok PPPK juga sudah diatur secara nasional dan berlaku seragam sesuai golongan dan masa kerja.
Dasar Hukum Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, sebagai perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Menurut I Wayan Budiasa, gaji PPPK ditentukan berdasarkan:
- Golongan jabatan
- Masa kerja golongan
Rincian Gaji PPPK Provinsi Bali
Secara nasional, besaran gaji PPPK adalah:
- Golongan I, masa kerja 0 tahun: Rp1.938.500
- Golongan XVII, masa kerja 32 tahun: Rp7.329.000
Namun, untuk PPPK di lingkungan Pemprov Bali, golongan tertinggi berada di:
- Golongan XI: Rp3.480.300
Angka tersebut merupakan gaji pokok di luar TPP dan tunjangan lainnya.
Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu di Bali
Selain PPPK penuh waktu, Pemprov Bali juga memiliki PPPK paruh waktu dengan skema penghasilan berbeda. Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu menerima upah:
- Minimal setara penghasilan saat masih berstatus non-ASN, atau
- Mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayah setempat
Skema ini bertujuan melindungi kesejahteraan pegawai meski dengan jam kerja terbatas.
Penutup
Pencairan TPP tanpa menunggu masa kerja satu tahun menjadi kabar menggembirakan bagi PPPK Pemprov Bali.
Ditambah kepastian gaji sesuai regulasi terbaru, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong kinerja pelayanan publik. Kamu yang berstatus PPPK di Bali kini bisa lebih tenang dan fokus menjalankan tugas.
https://www.posbali.net/denpasar/1427087953/tpp-segera-cair-ini-besaran-gaji-pppk-pemprov-bali




