Gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menjadi perhatian banyak honorer lulusan SMA, D3, hingga S1.
Skema ini memberi kepastian status sebagai ASN dengan jam kerja terbatas, sekaligus penghasilan yang mengacu pada standar upah wilayah.
Konteks PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat
PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan pemerintah melalui Kementerian PAN-RB untuk menata tenaga non-ASN atau honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintahan. Skema ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam pelaksanaannya, PPPK Paruh Waktu memiliki karakteristik utama berupa jam kerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, masa kontrak satu tahun yang dapat diperpanjang, serta peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja.
Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum, kepastian status, dan penghasilan yang lebih layak bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya.
Sistem Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan sebagaimana PNS atau PPPK penuh waktu. Artinya, lulusan SMA, D3, dan S1 dapat menerima gaji yang sama apabila ditempatkan di wilayah yang sama.
Dasar Penentuan Gaji
Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit sama dengan:
- Penghasilan terakhir saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN, atau
- Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi penugasan.
Ketentuan ini dibuat untuk memastikan tidak terjadi penurunan penghasilan saat honorer beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sumber Pendanaan Gaji
Pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu dapat bersumber dari pos anggaran selain belanja pegawai, tergantung kebijakan instansi dan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Upah Minimum Jawa Barat 2025
Sebagai acuan penting dalam menentukan gaji PPPK Paruh Waktu, berikut standar upah minimum yang berlaku di Jawa Barat pada tahun 2025.
Berikut informasi tentang besaran UMP dan UMK Jawa Barat 2025 dilansir dari laman Kompas.
UMP Jawa Barat 2025
Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.238. Nilai ini menjadi batas minimum gaji PPPK Paruh Waktu jika tidak mengacu pada UMK.
UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Barat
Besaran UMK di Jawa Barat berbeda-beda di setiap daerah. Beberapa wilayah dengan UMK tertinggi antara lain:
- Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
- Kota Depok: Rp5.195.721,78
- Kota Bogor: Rp5.126.897,22
- Untuk wilayah dengan kisaran menengah, UMK di Jawa Barat antara lain:
- Kota Bandung: Rp4.482.914,09
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
- Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
- Kota Cimahi: Rp3.863.692
- Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
Sementara itu, daerah dengan UMK lebih rendah meliputi:
- Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237
- Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
- Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
- Kota Banjar: Rp2.204.754,48
Besaran UMK inilah yang umumnya dijadikan patokan gaji PPPK Paruh Waktu di masing-masing daerah Jawa Barat.
Jika Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
Apabila PPPK Paruh Waktu kemudian diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji pokok PPPK berdasarkan golongan.
Secara umum, kisaran gaji pokok PPPK penuh waktu adalah:
- Golongan V (lulusan SMA/sederajat): Rp2,51 juta hingga Rp4,18 juta
- Golongan VII (lulusan D3): Rp2,85 juta hingga Rp4,55 juta
- Golongan IX (lulusan S1/D4): Rp3,20 juta hingga Rp5,26 juta
Adapun tunjangan dan THR disesuaikan dengan kebijakan serta kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Dampak Skema PPPK Paruh Waktu bagi Honorer
Penerapan PPPK Paruh Waktu membawa sejumlah dampak penting, terutama bagi honorer di Jawa Barat. Di antaranya adalah kepastian status kepegawaian, penghasilan minimal sesuai standar wilayah, serta peluang peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu.
Di sisi lain, karena jam kerja terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap perlu menyesuaikan perencanaan keuangan dan aktivitas kerja tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutup
Gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Jawa Barat tahun 2025 ditentukan berdasarkan UMP dan UMK setempat, tanpa membedakan lulusan SMA, D3, maupun S1.
Skema ini dirancang untuk memberi kepastian dan perlindungan bagi tenaga honorer, sekaligus membuka peluang pengembangan karier ASN di masa depan.
sumber: https://money.kompas.com/read/2025/09/28/124715826/gaji-pppk-paruh-waktu-lulusan-sma-d3-dan-s1-di-pulau-jawa




